Pesan Menohok Hotman Paris untuk Seseorang yang Bilang Advokat Kebal Hukum, Fredrich Yunadi?
Fredrich memang sempat 'berkicau' karena keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.
"Namun, sekarang saya dibumihanguskan," ujar Fredrich, mengutip dari Kompas.com.
Fredrich Yunadi juga menjelaskan, proses hukum terhadapnya akan menjadi preseden ke depan.
Advokat yang membela kliennya, tetapi dianggap menghambat proses hukum, bisa dijadikan tersangka.
Menurut dia, tak tertutup kemungkinan Polri dan Kejaksaan juga meniru KPK menerapkan hal ini.
"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi," kata Fredrich.
Baca: Benarkah Marion Jola Pernah Operasi Plastik? Coba Lihat Video Pengakuannya Ini