Video Mesum Dua Bocah

Netty Sebut Bocah Korban Video Porno Anak Saat Ini Tak Mungkin Pulang Ke Tempat Asal

Selama ini, tiga korban anak tinggal di kawasan kumuh di pinggiran rel kereta api di dekat Stasiun Kiaracondong.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Jawa Barat (Jabar) Netty Heryawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Jawa Barat (Jabar) Netty Heryawan mengatakan tiga korban anak dalam kasus video porno dengan perempuan dewasa dalam jangka pendek tidak memungkinkan kembali ke tempat asal.

Seperti diketahui, tiga korban anak dalam kasus itu berinisial Dn (9), Sp (11) dan Rd (9) itu dilibatkan sebagai pemeran dalam video porno karena peran orang tua mereka, Susanti (31) orang tua Dn, Herni orang tua Rd. Kedua orang tua ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Siklon Tropis Joyce Sudah Punah, Namun Angin Kencang Masih Melanda Jabar Dua Hari ke Depan

Selama ini, tiga korban anak tinggal di kawasan kumuh di pinggiran rel kereta api di dekat Stasiun Kiaracondong. Dn jadi pengamen sejak usia 3 tahun bersama rekannya, SP. Keduanya juga sudah putus sekolah.

"Aspek ekonomi, aspek tempat tinggal rumah mereka termasuk orang tua mereka yang terlibat kasus hukum, dalam jangka pendek tidak memungkinkan si anak untuk kembali ke sana," ujar Nety di Mapolda Jabar usai mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Lembisa menemui Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung Senin (15/1/2018).

[9:06 AM, 1/15/2018] Amal TJ:

Sebelum kasus ini diungkap Polda Jabar, tiga anak itu tinggal di rumah di pinggir rel kereta api dengan tanah milik PT Kereta Api Indonesia dengan bangunan berukuran tidak lebih dari 3x4 meter.

Susanti memiliki 11 anak dari tiga suami dan Herni memiliki enam orang anak. Keduanya bekerja sebagai pemulung. ‎Saat ini, mereka ditahan di Mapolda Jabar dalam kondisi hamil.

"Setelah proses pemulihan kemudian dikembalikan lagi pada lingkungan mereka bukan solusi justru malah menambah masalah baru bagi si korban. Tapi tentu saja, dalam jangka panjang, korban ini harus kembali ke keluarga ‎karena mereka punya keluarga, punya kakak dan adik dan itu tidak boleh diputus namun mereka diintervensi khusus oleh negara," ujar Netty.

Pihaknya tengah mengembangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai amanat Undan-undang Perlindungan Anak dan Pasal 33 Undang-undang Dasar yang menyinggung soal perlindungan negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

"Ke depan, korban ini bisa tinggal di lembaga ini untuk pemenuhan hak-hak mereka di bidang pendidikan. Apalagi, mereka masih berusia di bawah umur dan masa depan mereka masih panjang. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Disdik dan Dinsos Jabar,"ujar Netty.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved