Video Mesum Dua Bocah

Fakta Menarik Tujuh Perempuan Tersangka Video Mesum dengan Anak di Bawah Umur

Berikut sejumlah fakta-fakta tentang tersangka wanita pada kasus video porno:

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
Video mesum 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus video mesum bocah dengan perempuan dewasa.

Dari tujuh orang tersangka, terdapat lima tersangka perempuan dan satu laki-laki, Faisal, yang berperan sebagai dalang video porno tersebut dan satu orang masih berstatus DPO.

Baca: Driver Ojek Online ke Jepang Karena Jadi Pejuang Pengolahan Sampah

Baca: LIVE STREAMING RCTI Timnas Indonesia vs Islandia, Petang Nanti Bisa Ditonton di Sini

Berikut sejumlah fakta-fakta tentang tersangka perempuan pada kasus video porno:

1. Tersangka bernama Susanti merupakan ibu kandung dari anak berinisial D (7) dan saat ini dalam kondisi mengandung anak ke 12 dari tiga suami.

2. Herni merupakan ibu kandung dari anak berinisial SP (11) dan saat ini dalam kondisi mengandung.

3. Apriliana Intan yang bertugas sebagai pemeran perempuan dalam video tersebut sudah tiga kali syuting film dewasa yang di sutradarai Faisal.

4. Intan yang merupakan seorang pemandu lagu karaoke juga sedang hamil, namun belum diketahui siapa ayah dari janin yang dikandungannya karena Intan belum menikah. Usia kandungannya saat ini enam bulan.

5. Imel, pemeran perempuan dalam video porno ditangguhkan penahanannya oleh Polda Jabar karena saat melakukan aksinya, Imel masih di bawah umur hingga saat ini usianya masih menjelang 18 tahun.

6. Ismi, perekrut dan penghubung para pemeran masih buron (DPO). Terakhir menurut info dari Polda Jabar, Ismi berada di Ambon.

7. Sri Mulyati alias Cici, berperan sebagai penghubung para pemeran. Tugasnya sama seperti Ismi.

Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, bahwa ketiga tersangka yang tengah hamil, kini ditangani oleh tim dokter Polda Jabar.

"Ketiga tersangka yang sedang hamil tersebut kami pastikan mendapat haknya sebagai ibu hamil," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis (11/1/2018). (Daniel Andreand Damanik)


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved