Senin, 13 April 2026

Jawaban Menohok Mahfud MD saat Ditanya Netizen Soal Hukum Minum Air Kencing Unta

Banyak netizen yang penasaran dan bertanya-tanya tentang halal dan haram meminum kencing unta. Mahfud MD akhirnya ikut bersuara.

Editor: Indan Kurnia Efendi
tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Baru-baru ini, netizen heboh dengan sebuah video yang diunggah Bachtiar Nasir.

Video tersebut diunggah dalam akun Instagramnya, @bachtiarnasir.

Dalam video tersebut Bachtiar terlihat sedang berada Hudaibiyah, Mekkah, Arab Saudi bersama teman-temannya.

Bachtiar terlihat memegang dua botol berisi air kencing inta dan susu unta.

Dirinya kemudian mencampurkan keduanya dan meminumnya.

Banyak netizen yang penasaran dan bertanya-tanya tentang halal dan haram meminum kencing unta tersebut.

Bahkan ada yang secara langsung menanyakan kepada Ahli Hukum dan Tata Negara Mahfud MD melalui twitter.

Pernyataan itu diajukan ke akun jejaring sosial Twitter milik Mahfud MD, @mohmahfudmd

"Assalamualaikum prof @mohmahfudmd Mengganggu, semoga pertanyaan ini menambahkan keimanan semua orang prof @mohmahfudmd? Haramkah meminum air kencing Unta?" kicau akun @dimasfmaulana.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Mahfud MD.

Mananggapi pertanyaan itu, Mahfud MD berkicau bahwa keimanan seseorang tidak bisa diukur dari kencing unta.

Bahkan, Mahfud menyarankan si penanya menenggak air kelapa, karena lebih segar.

Mahfud menambahkan bahwa beragama itu boleh yang enak, tapi tidak boleh seenaknya.

"Dimas, mnrt saya keimanan seseorang tak bs diukur dari air kencing unta. Minum air kelapa saja, segar. Sama dgn berebutan hati onta, katanya utk obat asma. Loh, skrng di toko sdh bnyk obat asma murah yg hiegenis. Beragama itu yg enak tp tak boleh seenaknya," cuit akun @mohmahfudmd.

Tak puas, netizen tersebut pun tetap menanyakan kebolehannya dan mencantumkan hadis dalam pertanyaan berikutnya.

"Boleh nggak prof? Apa harus pakai hadist ini إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ prof @mohmahfudmd?" tulis @dimasfmaulana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved