Berdalih Pengobatan Batin, Ketua Yayasan Ponpes Cabuli Santrinya

Adapun modus oprandi yang dilakukan tersangka AL yaitu dengan cara memanggil korban ke ruangan kantor putri yang dijadikan tempat istirahat pelaku.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Tersangka AL (41) Ketua salah satu yayasan pondok pesantren di Kampung Maruyung Kidul, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pelaku pencabulan terhadap santri-santrinya, Kamis (11/1). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

 TRIBUNJABAR.CO.ID, SOREANG - Dengan dalih khilaf seorang Ketua yayasan pesantren di Kampung Maruyung Kidul, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung tega mencabuli salah satu santrinya.

Tersangka AL (41) mengaku sudah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 5 kali.

Kapolres Bandung AKBP M Nazly Harahap melalui KBO Reskrim Polres Bandung IPTU Fitran R mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pacar korban melaporkan kepada polisi yang dimana korban mengaku dicabuli oleh tersangka AL.

"Pelaku kebetulan merupakan salah satu ketua yayasan salah satu pondok pesantren di wilayah Pacet. Korban sendiri merupakan salah satu santrinya karena saat ini baru satu orang yang melapor," ujarnya di Mapolres Kabupaten Bandung, Kamis (11/1/2018).

Baca: Alun-alun Majalaya Bakal Tambah Cantik, Monumen-monumen Pun Akan Bertambah

Adapun modus oprandi yang dilakukan tersangka AL yaitu dengan cara memanggil korban ke ruangan kantor putri yang dijadikan tempat istirahat oleh pelaku.

Kemudian pelaku menyuruh korban membersihkan ruangan tersebut.

"Kemudian dengan alasan pengobatan batin pelaku mulai meraba-raba bagian tubuh korban dari mulai payudara, paha hingga hubungan badan," katanya.

Dalam kasus ini pihak Satreskrim Polres Bandung telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban WA (17) berupa 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah kaos lengan panjang dan dan sebuah rok seragam pramuka.

Baca: Begini Perkembangan Skill dan Fisik Aqil Savik Menurut Pelatih Kiper Persib, Anwar Sanusi

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 Nomor 17 tahun 2016 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.

Dikatakan Fitran, pihaknya masih akan mengembangkan kasus pencabulan tersebut, karena diduga masih ada sejumlah santri lain yang menjadi korban pencabulan pelaku.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved