Kepsek SMK di Lembang Anggap Laporan Dali ke Disdik Jabar Telah Mencemarkan Nama Baiknya
Kepala Sekolah SMK Pertanian Pembangunan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sitti Saidah Yuningsih (49), menganggap
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Kepala Sekolah SMK Pertanian Pembangunan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sitti Saidah Yuningsih (49), menganggap laporan yang ditujukan Dali Setiadi (49) ke Dinas Pendidikan Jawa Barat merupakan pencemaran nama baik dan fitnah karena tidak ada bukti yang kuat.
Dali Setiadi melaporkan Sitti Saidah Yuningsih terkait tidak transparan mengenai pengelolaan keuangan sekolah, tidak ada tauladan mengenai kedisiplinan kerja dan tidak bersikap positif terhadap kritik.
"Dinas dan Kementerian sudah support ke saya, saya betul betul di fitnah, dicemarkan nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan karena menimbulkan aksi demo anak anak kelas XII. Bukti Dali tidak ada," ujar Sitti Saidah Yuningsih kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat, Senin (8/1/2018).
Baca: Foto Pre Wedding Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Unik! Netizen Malah Hujat Pose Hormat Vicky
Sebagian siswa sekolah tersebut pernah melakukan aksi demo dan meminta Sitti untuk dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, pada 22 November 2017.
Sementara Faturohman, kuasa hukum Sitti, mengatakan, sebelum dilayangkannya laporan itu ke Polisi, pihaknya telah mengajak Dali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Geliat Transfer Persib hingga Pertengahan Januari 2018, Pemain Asing Sudah Lengkap https://t.co/KFM4o0LtqR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 9, 2018
"Sebelum kami laporkan, Dali sudah kami ajak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi dia malah menolak, tidak bisa dihubungi," katanya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon.
Menurutnya, jika seorang bawahan melaporkan atasannya tanpa bukti yang kuat, hal itu merupakan pencemaran nama baik dan wajar jika kliennya mengambil langkah hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/surat_20180108_200756.jpg)