Komentar Seorang Netizen di Instagram Veronica Tan jadi Sorotan: Apakah Ada Tanda Tangan Ahok?
Dalam komentarnya, akun ini mencatut nama dan menulis statement yang disebut-sebut berasal dari pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.CO.ID - Komentar pemilik akun @joehantz88 di unggahan Instagram istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan mendapat sorotan dari netizen lain.
Dalam komentarnya, akun tersebut mencatut nama dan menulis statement yang disebut-sebut berasal dari pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
Tertulis pertanyaan yang disebut berasal dari Ahok menanyakan tentang tanda tangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu di dalam surat.
joehantz88: "'Saya bertanya langsung kepada Pak Ahok ternyata surat itu tidak benar dan Pak Ahok menanyakan tentang surat perceraian yang menjadi viral ini “Apakah di Surat tersebut terdapat tanda tangan saya ?” Jawab Ahok.
Ahok pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak benar , karna dapat merusak bangsa Indonesia.” ujar Sirra saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/1/2018) malam.'"
Pemilik akun @joehantz88 menulis komentar tersebut di unggahan foto yang menampilkan Veronica Tan sedang berpose bersama Djarot Saiful Hidayat dan istrinya.
Foto tersebut diunggah Veronica pada Senin (26/6/2017).
Ada juga komentar lain dari pemilik akun @joehantz88 yang menyebut surat gugatan cerai Ahok untuk Vero yang kini beredar adalah hoaks semata.
joehantz88: "@joehantz88 udah yah pada tidur, ternyata berita hoax."
Hingga kini, dugaan statement Sirra yang ditulis pemilik akun Instagram @joehantz88 di unggahan Veronica masih belum diketahui kebenarannya.
Beberapa netizen lain pun bertanya-tanya mengenai keaslian tulisan itu.
"@joehantz88 itu dapet beritanya darimanaa?" tanya pemilik akun @jeefdeha.
Pemilik akun @yohansenmarbun berkomentar, "@joehantz88 Valid kan pak?"
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar surat gugatan cerai atas nama Ahok untuk Veronica Tan.
Surat tersebut dibuat melalui dua pengacara Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam surat tertanggal 5 Januari 2018 itu tertulis nama Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai penggugat dan Veronica Tan sebagai tergugat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komentar-netizen_20180108_072701.jpg)