Jaksa Ancam Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Menurut Raymond, berdasarkan ketentuan, jaksa harus segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Jaksa Ancam Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
Net
Ilustrasi hukum

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pihak kejaksaan mengancam bakal menjemput paksa Joy Hesa, terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah. Langkah tegas dilakukan jika terpidana tak lagi memenuhi panggilan jaksa untuk ketiga kalinya.

"Dari keterangan yang saya peroleh, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sudah dua kali memanggil yang bersangkutan. Namun dia tidak datang dengan alasan sakit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Raymond Ali, kepada wartawan di Bandung, Jumat (5/1/2018).

Menurut Raymond, berdasarkan ketentuan, jaksa harus segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Joy Hesa hukuman 1 tahun penjara. Langkah itu sudah dijalankan dengan melakukan dua kali pemanggilan.

Baca: Tadi Pagi Victor Igbonefo Belum Ikut Latihan Persib Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya

"Jadi nanti akan dijadwalkan untuk pemanggilan ketiga. Kalau tidak datang, bisa dijemput paksa. Tapi akan dilihat juga kondisi yang bersangkutan, apakah masih sakit atau tidak. Yang jelas jaksa akan bersikap obyektif," kata Raymond. 

Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Dr Agustinus Pohan menilai jaksa penuntut umum (JPU) bukan hanya memiliki kewenangan melainkan wajib untuk melaksakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkcracht. 

"Sekalipun tidak ada ketentuan tentang batas waktu (eksekusi terhadap putusan kasasi) prinsipnya adalah harus segera dilaksanakan menyusul putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi prinsipnya harus dilaksanakan pada kesempatan pertama," kata Pohan. 


Menurut Pohan, terhadap putusan MA tidak ada upaya hukum yang dapat menunda pelaksanaan putusan. Dengan catatan, hal administratif sangat diperlukan.

"Kalau alasannya tak memenuhi panggilan karena sakit, itu soal kebijakan kemanusiaan. Kalau memang memerlukan perawatan di rumah sakit maka bisa saja ditunda. Tapi kalau sakit biasa seperti flu tentu bukan alasan," kata Pohan. 

Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan utang terpidana kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar Rp 1.290.720.000.

Atas bujukan Joy Hesa, pada 8 Agustus 2007 Wikanta Wirja menyerahkan uang kepada terpidana dengan cara melakukan pelunasan utangnya kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada. 

Selanjutnya Joy Hesa menyerahkan dua buku SHGB No. 104 dan 105 beserta surat permohonan roya maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta Wirja.

Namun pada 30 Agustus 2007 terpidana meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar kepada Wikanta Wirja


Sekitar bulan Oktober 2007, Joy Hesa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta Wirja sebagaimana yang dijanjikan.

Atas perbuatan Joy Hesa, Wikanta Wirja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.290.720.000 dan terpidana pun didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan terdakwa, namun jaksa melakukan upaya kasasi, dan hakim MA memvonisnya 1 tahun penjara. Terpidana Joy Hesa kemudian mengajukan peninjauan kembali

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved