Breaking News

Buruh PT Mewah Niaga Jaya Demo Karena di PHK Tanpa Alasan

Puluhan karyawan PT Mewah Niaga Jaya melakukan aksi demo di depan perusahaannya Jalan Joyodikromo, RT 09/07 Kelurahan Utama, Kecamatan . . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Demo buruh PT Mewah Niaga Jaya di Jalan Joyodikromo, RT 09/07 Keleruhan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa (2/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Puluhan karyawan PT Mewah Niaga Jaya melakukan aksi demo di depan perusahaannya Jalan Joyodikromo, RT 09/07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa (2/1/2018).

Aksi tersebut dilatarbelakangi adanya sekitar 20 buruh yang Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam unjuk rasa itu beberapa buruh membawa spanduk bertulisan penolakan atas keputusan PHK tersebt.

Mereka berkumpul di depan PT Mewa Niaga Jaya dan orator aksi berorasi terkait penolakannya.

Baca: RESMI! Ridwan Kamil Terharu Dapatkan Dukungan dari Hanura

Aksi tersebut dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian agar berlangsung kondusif dan tetap aman.

Salah seorang karyawan yang terkena PHK, Yulianingsih (22) mengatakan, pihak perusahan secara tiba-tiba memanggilnya dan beberapa karyawan yang lain untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Waktu itu karyawan langsung disuruh tanda tangan lalu diberi uang gaji satu bulan, tetapi jika tidak tanda tangan gajinya tidak akan diberikan," ujar Yulianingsih di lokasi demo, Selasa (2/1/2017).

Yulianingsih mengaku di perusahaan itu sudah bekerja selama lima tahun namun hingga sekarang ini statusnya masih tetap sebagai karyawan kotrak.

Pihak perusahaan tidak pernah ada niat baik untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

"Jangankan diangkat menjadi karyawan tetap, kini malah di-PHK secara sepihak dengan alasan habis kontrak," katanya.

Menurutnya, setelah sejumlah karyawan yang disuruh tanda tangan dan mendapatkan gaji, mereka diberi surat paklaring (surat referensi kerja) yang tertulis bahwa karyawan telah mengundurkan diri secara sukarela.

Karyawati lainnya yang bernasib sama, Rini Kusrini (33) mengaku sudah bekerja di perusahaan itu selama 11 tahun.

"Yang di-PHK semuanya sama, hanya satu kali mendapat gaji yang kami terima. Saya Sudah 11 tahun menjadi karyawan kontrak di perusahaan ini," katanya.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut tidak bisa memperkejakan lagi karyawan, seharusnya perusahaan tersebut harus memberikan pesangon dan tidak hanya membayar gaji terakhir. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved