6 Pegawai Gedung Kesenian Rumentang Siang Terancam Dirumahkan, Ini yang Diharapkan Mereka!

Awalnya saya ragu mau menandatanganinya karena ada materainya. Tapi teman-teman menandatangani dan saya ikutan

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Gedung Kesenian Rumentang Siang yang beralamat di Jalan Baranang Siang Nomor 2, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Enam dari sepuluh tenaga harian lepas (THL) Gedung Kesenian Rumentang Siang yang beralamat di Jalan Baranang Siang Nomor 2, Kota Bandung terancam dirumahkan.

Melalui surat perjanjian yang telah diteken oleh seluruh THL Gedung Kesenian Rumentang Siang, keenam THL tersebut akan dirumahkan mulai 1 Januari 2018.

Alasan mereka dirumahkan karena usia keenamnya yang sudah tak lagi produktif atau usianya lebih dari 56 tahun.

E Suryanto alias Pak Ndut (60) salah satu THL yang terancam dirumahkan mengatakan, pemberitahuan mengenai pihaknya dan kelima rekannya akan dirumahkan yaitu setelah seminggu meneken surat perjanjian yang dikirim oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Provinsi Jawa Barat.

Ndut mengaku awal menekan surat perjanjian tersebut karena ia mengira kontrak kerjanya akan diperpanjang.

"Datangnya (surat perjanjian) pertengahan bulan Desember. Awalnya saya ragu mau menandatanganinya karena ada materainya. Tapi teman-teman menandatangani dan saya ikutan. Saya kira perpanjangan kontrak, ternyata akan dirumahkan 1 Januari 2018 ini," ujar Ndut saat diwawancarai Tribun di Gedung Rumentang Siang, Jumat (29/12).


Menurut Pak Ndut, dirinya dan beberapa rekannya merasa terjebak menandatangi surat perjanjian itu. Sebab, petugas yang mengantarkan surat kepada dirinya dan rekan kerjanya itu tak menjelaskan secara terperinci ihwal dari isi surat perjanjian itu.

Bahkan, ia dan rekannya tak menyadari dan tak mengetahui jika akan dirumahkan tanpa mendapat pesangon.

"Kami hanya disuruh baca saja isinya. Yang saya garis bawahi di dalam surat tertulis jika THL dilarang menuntut untuk jadi PNS atau menuntut pesangon jika dirumahkan atau dipecat. Dan kabarnya sekarang kami akan dirumahkan. Dengan itu, kami tidak berhak menuntut pesangon karena sudah menekan dan seperti jebakan saja," ujar pria dengan empat putra yang hidupnya dihabiskan untuk mengelola Gedung Rumentang Siang sejak tahun 1982.

Pak Ndut mengatakan, hampir separuh hidupnya memang dihabiskan untuk mengais rejeki di Gedung Rumentang Siang.

Baca: Bobotoh Geram pada Anak Umuh Muchtar yang Dianggap Ikut Campur pada Bursa Transfer Pemain

Oleh sebab itu hingga saat ini satu-satunya nafkah untuk menghidupi keluarganya hanya mengandalkan gaji upah minimal regional (UMR) setelah diangkat sebagai THL di gedung itu sejak januari 2017.

Karena pada sebelumnya, THL hanya mendapat upah jika gedung kesenian itu disewakan.

"Digaji UMR itu saat diangkat pada januari 2017 dan gedung kesenian sudah dibawah naungan Taman Budaya. Sebelumnya ya mengandalkan upah jika gedung disewa saja. Dan itu enggak tentu. Kadang sebulan Rp 800 ribu kadang kurang," katanya.

Baca: Bikin Baper, Hamish Daud Blak-blakan Kebiasaan Lucu Raisa Usai Menikah: Kode Mau Punya Anak?

Semisal benar memang akan dirumahkan, katanya, ia hanya berharap agar pemerintah menghargai jasa-jasa para THL Gedunng Kesenian Rumentang Siang dengan memberikan uang kadeudeuh atau pun piagam penghargaan.

Sebab, tanpa adanya kerja keras para THL, Gedung Rumentang Siang tidak akan seramai seperti sekarang ini untuk dijadikan spot pagelaran berbagai kesenian. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved