Rabu, 8 April 2026

Sepanjang 2017, BNN Kota Cimahi Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sepanjang tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi telah mengungkap tiga. . .

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Sepanjang tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi telah mengungkap tiga kasus narkoba dan menetapkan empat tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut yakni, 0,73 gram sabu sabu serta tembakau gorilla seberat 0,3264 gram dan telah diserahkan ke BNNP Jawa Barat untuk dimusnahkan.

Kepala BNN Kota Cimahi Ivan Eka Setya mengatakan, kasus yang berhasil diungkap BNN Kota Cimahi tersebut berkasnya sudah P21 yang terdiri dari tiga kasus.

"Tersangka IM telah mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Ivan Eka Setya di Kantor BNN Kota Cimahi, Kamis (28/12/2017).

Sedangkan untuk tersangka yang lainnya ES, kata Ivan, mendapat vonis 1 tahun 3 bulan dan tersangka I mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam mengatasi permasalah narkoba tersebut, menurutnya, diperlukan strategi keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction.

"Supply reduction bertujuan untuk memutus rantai pemasok narkoba, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya," ujar Ivan.

Sedangkan demand reduction, kata dia memutus mata rantai para pengguna narkoba.

Hal itu sebagai upaya BNN Kota Cimahi untuk mengambil langkah kebijakan dalam mengatasi peredaran gelap narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved