Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis Satu Tahun
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 15.00 hingga pukul 17.15 tersebut, berbagai pembelaan. . .
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Sri Rahayu Ningsih, divonis satu tahun penjara dan diputuskan bersalah atas dakwaan ujaran kebencian di media sosial dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (18/12/2017).
Mendapat putusan tersebut, Sri berencana mengajukan banding.
Dalam sidang yang digelar mulai pukul 15.00 hingga pukul 17.15 tersebut, berbagai pembelaan dari kuasa hukum dan saksi dari Sri Rahayu ditolak oleh majelis hakim.
Sri divonis bersalah atas kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.
Ditemui setelah sidang, Sri mengaku kecewa dan tidak menerima putusan tersebut.
Dia pun dengan tegas bakal mengajukan banding.
"Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Begitu sidang langsung ditinggal, saya tidak diberi kesempatan bicara pascasidang," kata Sri.
Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati mengatakan, sangat tidak puas dengan putusan pengadilan, sebab majelis hakim memutuskan tidak berbasis pada fakta persidangan dan hak asasi manusia.
"Dalam fakta persidangan alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di depok dan Lampung. Itu ditarik ke Cianjur darimana aturannya. Jadi fakta persidangannya tidak ada, makanya kami akan banding," katanya.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Haryono mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu.
Adapun jika pihak Sri dan kuasa hukumnya melakukan banding, maka pihaknya akan melakukan kontra memori banding.
Ia mengatakan dari tuntutan 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan jika tak dibayarkan denda, putusan majelis hakim lebih rendah.
"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan kepada pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi emang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/palu-sidang_20171026_163105.jpg)