Sidang Gugatan Cerai Gracia Indri Terhadap David Noah, Tertutup dan Cuma Sebentar, Ini yang Dibahas

Akan tetapi, Rohman belum mau membeberkan secara rinci surat gugutan yang telah dilayangkan pada sidang hari ini.

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
David Noah dan Gracia Indri 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/12/2017). Sidang berlangsung tertutup.

Usai sidang, kuasa hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat SH menuturkan, sidang kali ini hanya membahas tentang surat gugatan dari tim kuasa hukum Gracia Indri dan pergantian hakim mediasi saja.

Baca: Sahabatnya Bunuh Diri, Han Seo Hee Ungkap akan Susul Kim Jonghyun SHINee

"Tadi berlangsung cukup singkat, yang paling utama membahas tentang surat gugatan dari kami selaku tim kuasa hukum Gracia Indri," ujar Rohman Hidayat, seusai mengikuti sidang mediasi tertutup di PN Bale Bandung, Selasa (19/12/2017) siang.


Menurut Rohman, surat gugatan itu terdiri dari beberapa poin yang berisikan tentang alasan Gracia Indri menggugat cerai suaminya, David Noah.

Akan tetapi, Rohman belum mau membeberkan secara rinci surat gugutan yang telah dilayangkan pada sidang hari ini.

Setelah membahas surat gugatan, Rohman mengatakan, dilanjutkan dengan agenda pemilihan hakim mediasi yang baru.


"Pemilihan hakim mediasi ini didasarkan pada permintaan tim kuasa hukum tergugat David Noah. Kebetulan ada satu orang, namun beliau lagi cuti karena merayakan Natal," kata Rohman.

Rohman juga menjelaskan, alasan dipilihnya hakim mediasi ini agar disesuaikan dengan kepercayaan penggugat (Gracia Indri) dan tergugat (David Noah)," kata Rohman.

Selanjutnya sidang mediasi Gracia Indri dan David Noah akan dilanjutkan pada 8 Januari 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved