Pindah Pengadilan, Sidang Perdana Gugatan Cerai Gracia Indri-David Noah Digelar di PN Baleendah
Alex selaku kuasa hukum David Noah mengatakan, untuk sidang perdana kali ini yang wajib datang adalah tim Kuasa hukum saja.
Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang gugatan perceraian yang dilayangkan artis Gracia Indri terhadap suaminya, personel grup band Noah, David Noah, dijadwalkan akan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (19/12/2017) ini.
Namun hingga pukul 12.30, belum terlihat kehadiran Gracia Indri dan David Noah di PN Baleendah.
Namun yang hadir hanya tim kuasa hukum Gracia Indri dan David Noah saja, yakni Rohman Hidayat SH dan Alex SH, beserta tim Mereka yang berjumlah 4 orang.
Sebelumnya, Gracia kembali menggugat cerai David Noah, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perceraian Mereka, karena KTP David yang baru tidak berdomisili di Kota Bandung.
Baca: Ini Tips Memutihkan Kulit Ketiak Supaya Tak Kesal Seperti Cita Citata yang Tercyduk Ketiaknya Hitam
Baca: Patrich Wanggai: Persib Klub yang Paling Serius Dekati Saya
"Menurut KTP David yang baru, Ia sekarang tinggal di Cimenyan Kabupaten Bandung,maka mau gak mau sidang mereka diusut ulang dari awal di PN Baleendah Kabupaten Bandung," ujar Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Gracia Indri, usai sidang mediasi.
Perihal ketidak hadiran Gracia Indri dan David Noah, Alex selaku kuasa hukum David Noah mengatakan, untuk sidang perdana kali ini yang wajib datang adalah tim Kuasa hukum saja.
Untuk itu majelis hakim akan memediasi kedua belah pihak terlebih dahulu.
Ini artinya majelis hakim akan berupaya lebih dulu agar pasangan suami istri itu untuk bisa rujuk kembali.
"Nah, nanti ketika sidang kedua, pihak penggugat dan tergugat diwajibkan untuk datang, diusahakan Mereka harus bisa hadir," tukas Alex.
Selanjutnya sidang media Gracia Indri dan David Noah akan dilanjutkan pada 8 Januari 2018 mendatang.(*)