Pemkot Cimahi Belum Bisa Serahkan Draft Revisi RTRW Kereta Cepat dalam Waktu Dekat
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Al Aqsha itu juga terlihat. . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Kepala Bidang Perencanaan Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Diah Ajuni, menyebut jika melihat panjangnya proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kemungkinan besar pihaknya belum bisa menyerahkan draf revisi RTRW kereta cepat pada tahun ini.
Pasalnya, kata Diah, setelah penyusunan materi dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya ialah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Draft Raperdanya tahun depan akan disampaikan ke dewan untuk dibahas," ujar Diah Ajuni di Kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (15/12/2017).
Ia mengatakan, setelah pembahasan dengan dewan, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Jawa Barat untuk disinkronkan.
Sehingga, kata dia, jika mendapat rekomendasi dari provinsi, pihaknya akan mengajukan substansi isi revisi RTRW ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Kementrian ATR).
"Di Kementrian ATR, nanti diberikan persetujuan substansi rekomendasi-rekomendasi yang harus diperbaiki. Baru kita evaluasi di provinsi," katanya.
Selain itu, kata dia, pada tahun 2017 ini pemerintah Kota Cimahi fokus untuk menyusun materi dan pada revisi RTRW terbaru ini akan ada perubahan-perubahan substansi dalam dokumen RTRW.