Kamis, 14 Mei 2026

Pemkot Bandung Siapkan Surat Peringatan, Ini Bakal Jadi Solusi Pamungkas Konflik Rumah Deret

Setelah pendekatan dan dialog dengan warga RW 11 Tamansari tidak menemui jalan keluar, Pemkot Bandung bakal memberikan surat peringatan.

Tayang:
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Spanduk bertuliskan menolak pembangunan Rumah Deret Tamansari terpasang di jalan masuk wilayah RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Jumat (22/9/2017). Warga menolak pembangunan rumah deret di wilayahnya jika Pemerintah Kota Bandung tidak memberi ganti rugi bangunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Konflik rumah deret yang berkepanjangan membuat mega proyek Pemkot Bandung itu pun terpaksa molor dari jadwal.

Dari 160 kepala keluarga (KK) warga RW 11 Tamansari yang terdampak proyek rumah deret, 64 KK belum bersepakat dengan Pemkot Bandung.

Setelah pendekatan dan dialog dengan warga RW 11 Tamansari tidak menemui jalan keluar, Pemkot Bandung bakal memberikan surat peringatan.

Baca: Mari Belajar Arti Senyum dari Abah Endang, Penjual Asongan Renta yang Pantang Putus Asa

"64 KK yang tidak setuju akan kami beri surat peringatan (SP 1). Ini (tanah yang diakui oleh RW 11 Tamansari) adalah tanah milik Pemkot Bandung sejak tahun 1926 dan sudah terdaftar di BPKAD (Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Negara)," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Arif Prasetya di Balai Kota Bandung, Kamis (14/12/2017).


Surat peringatan yang akan dikeluarkan Pemkot Bandung itu terbagi menjadi 3 tahap, yaitu SP 1, SP 2, dan SP 3.

Mekanismenya, jika tak kunjung tercapai kesepakatan dengan 64 KK, maka pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung akan mengajukan surat peringatan (SP 1) kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Jika Ridwan Kamil menyetujui, maka Surat Peringatan (SP 1) akan diberikan kepada perwakilan warga RW 11 Tamansari.

Jarak antara SP 1 dan SP 2 adalah 7 hari, sementara dari SP 2 ke SP 3 berjarak 3 hari. Jika sudah keluar SP 3, maka surat akan dilayangkan kepada Satpol PP untuk membantu menginstruksikan warga RW 11 Tamansari agar mengosongkan lahan proyek rumah deret.

"SP 1 sudah saya kirim ke Pak Wali, tapi belum ada respon sampai saat ini," ujar Arif.

"Silakan laporkan ke jalur hukum, kami siap. Karena kami punya bukti kepemilikan tanah," ujar Arif.

Mengenai izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diributkan oleh sebagian warga RW 11 Tamansari, pihak Pemkot Bandung akan mengurus izin tersebut pada minggu depan.

Arif mengaku saat ini pihak Pemkot Bandung masih mengandalkan pendekatan dengan dialog. Ia selalu menekankan kepada warga RW 11 Tamansari bahwa proyek rumah deret itu untuk menyejahterakan warga, bukan untuk menggusur warga.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved