Pemkot Bandung Siapkan Surat Peringatan, Ini Bakal Jadi Solusi Pamungkas Konflik Rumah Deret
Setelah pendekatan dan dialog dengan warga RW 11 Tamansari tidak menemui jalan keluar, Pemkot Bandung bakal memberikan surat peringatan.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Konflik rumah deret yang berkepanjangan membuat mega proyek Pemkot Bandung itu pun terpaksa molor dari jadwal.
Dari 160 kepala keluarga (KK) warga RW 11 Tamansari yang terdampak proyek rumah deret, 64 KK belum bersepakat dengan Pemkot Bandung.
Setelah pendekatan dan dialog dengan warga RW 11 Tamansari tidak menemui jalan keluar, Pemkot Bandung bakal memberikan surat peringatan.
Baca: Mari Belajar Arti Senyum dari Abah Endang, Penjual Asongan Renta yang Pantang Putus Asa
"64 KK yang tidak setuju akan kami beri surat peringatan (SP 1). Ini (tanah yang diakui oleh RW 11 Tamansari) adalah tanah milik Pemkot Bandung sejak tahun 1926 dan sudah terdaftar di BPKAD (Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Negara)," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Arif Prasetya di Balai Kota Bandung, Kamis (14/12/2017).
Segera Memasuki Tahun 2018, Intip Yuk Angka Keburuntunganmu Tahun Depan Berdasarkan Zodiak! https://t.co/9KMd5nxQrz via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 14, 2017
Surat peringatan yang akan dikeluarkan Pemkot Bandung itu terbagi menjadi 3 tahap, yaitu SP 1, SP 2, dan SP 3.
Mekanismenya, jika tak kunjung tercapai kesepakatan dengan 64 KK, maka pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung akan mengajukan surat peringatan (SP 1) kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Jika Ridwan Kamil menyetujui, maka Surat Peringatan (SP 1) akan diberikan kepada perwakilan warga RW 11 Tamansari.
Jarak antara SP 1 dan SP 2 adalah 7 hari, sementara dari SP 2 ke SP 3 berjarak 3 hari. Jika sudah keluar SP 3, maka surat akan dilayangkan kepada Satpol PP untuk membantu menginstruksikan warga RW 11 Tamansari agar mengosongkan lahan proyek rumah deret.
"SP 1 sudah saya kirim ke Pak Wali, tapi belum ada respon sampai saat ini," ujar Arif.
"Silakan laporkan ke jalur hukum, kami siap. Karena kami punya bukti kepemilikan tanah," ujar Arif.
Mengenai izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diributkan oleh sebagian warga RW 11 Tamansari, pihak Pemkot Bandung akan mengurus izin tersebut pada minggu depan.
Arif mengaku saat ini pihak Pemkot Bandung masih mengandalkan pendekatan dengan dialog. Ia selalu menekankan kepada warga RW 11 Tamansari bahwa proyek rumah deret itu untuk menyejahterakan warga, bukan untuk menggusur warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/spanduk-bertuliskan-menolak-pembangunan-rumah-deret_20170923_002826.jpg)