KPU Sumedang Temukan KTP Dukungan dari Warga yang Desanya Sudah Tenggelam

Termasuk ditemukan juga ada KTP bukan warga Sumedang dimasukkan dalam dukungan, imbuhnya.

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
Waduk Jatigede, Minggu (27/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi

TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menemukan satu KTP elektronik (KTP-el) dipakai mendukung lebih dari satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.

Selain menemukan dukungan ganda eksternal, KPU juga menemukan satu KTP-el dipakai lebih dari satu kali dukungan di satu pasangan calon perseorangan.

“Ada KTP ganda yang ditemukan dalam berkas dukungan yang digunakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan. KPU mengkategorikan dukungan ganda eksternal dan internal,” kata Hersa Santosa, Ketua KPU Sumedang di KPU usai pendistribusian hasil verifikasi administrasi ke panitia pemungutan suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Minggu (10/12).

Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan tiga pasangan bakal calon perseorangan itu semuanya masih belum memenui syarat minimal sebanyak 62.859 pendukung.

Baca: Manajemen Persib Bandung Angkat Bicara Soal Hengkangnya Shohei Matsunaga

Baca: Setya Novanto Tunjuk Azis Syamsudin Jadi Ketua DPR, Golkar: Ada yang Ingin Melindungi Koruptor

“Tiga pasangan bakal calon yang sebelumnya saat menyerahkan berkas dukungan sudah memenuhi syarat minimal ketika dilakukan verifikasi administrasi ternyata banyak dukungan ganda sehingga semuanya masih kekurangan dukungan,” katanya.

Selain menemukan dukungan ganda, KPU juga menemukan KTP lama dipakai untuk dukungan. Padahal sesuai aturan dukungan itu harus berupa KTP elektoronik atau surat keterangan (Suket).

“Masih banyak yang memakai dukungan dengan KTP lama,” kata Hersa.

KPU juga menemukan KTP dukungan yang warganya berasal dari daerah genangan yang desanya sudah dinyatakan dihapus karena hilang terendam Bendungan Jatigede.

“Ditemukan juga KTP dukungan yang berasal dari desa genangan yang sudah tak ada dan KPU mengkategorikan KTP dukungan tak sesuai wilayah,” katanya.

Termasuk ditemukan juga ada KTP bukan warga Sumedang dimasukkan dalam dukungan, imbuhnya.

Berkas dukungan yang memenuhi syarat administrasi itu diserahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. “Nanti saat verifikasi faktual akan ditanyakan kebenaran dukungan termasuk akan diketahui juga warga yang mendukung sudahmeninggal, pindah alamat termasuk yang masuk kategori anggota TNI, Polri, PNS atau penyelenggara pemilu,” kata Hersa.
Menurutnya, kekurangan dukungan hasil verifikasi administrasi itu nanti akan digabung dengan hasil verifikasi faktual. “Jumlah kekurangan itu nanti diserahkan ke pasangan bakal calon untuk dilengkapi lagi dengan jumlah dua kali lipatnya. Misalnya kekurang itu 20 ribu maka harus menyerahkan ke KPU dua kali lipat atau sebanyak 40 ribu dukungan baru,” katanya.
Verifikasi faktual digelar mulai Selasa (12/12) selama 14 hari dilakukan PPS dan dibantu juga Ketua RT dan RW setempat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved