Sabtu, 11 April 2026

Sandiaga Uno Sebut RT/RW Boleh Pungut Uang dari Warga: Itu Tidak Dilarang

Pungutan itu disebut akan digunakan untuk biaya pembersihan dan pengerukan saluran got yang dikerjakan pemborong.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Rustam Effendi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/11/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Beredar surat di media sosial yang menunjukkan adanya pungutan Rp 100.000 per rumah di RT 002 RW 008 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pungutan itu disebut akan digunakan untuk biaya pembersihan dan pengerukan saluran got yang dikerjakan pemborong.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pungutan di lingkungan RT dan RW adalah hal yang lumrah selama warga tidak merasa keberatan.

"Sebetulnya dari praktiknya di lapangan banyak sih RT/RW yang mengutip dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan daripada warga," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).

Sandi kemudian menceritakan bahwa dia pernah bertanya kepada ayahnya yang juga pernah menjadi ketua RT.

Baca: Kisah Warga Garut Diterjang Banjir Lumpur, Pertama dalam 26 Tahun Terakhir

Baca: Ada Longsor di Malangbong, Kereta dari dan ke Bandung Lima Jam Lebih Lama

Baca: Rahmad Darmawan Belum Teken Kontrak di Sriwijaya FC, Rela Turun Harga Demi Persib Bandung

Berdasarkan penjelasan ayahnya, Sandi menyebut RT/RW biasanya memungut biaya yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di luar pekerjaan yang dilakukan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

Meski demikian, Sandi mengingatkan agar pengelolaan iuran yang dipungut RT/RW dikelola secara transparan.

Dia juga mengingatkan agar uang itu betul-betul digunakan untuk kepentingan lingkungan setempat.

"Tapi tentunya pengelolaan ke depannya harus transparan dan warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur, lebih bersih," ucapnya.

Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.(*)


Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved