Hasil Pencurian dengan Kekerasan di Cimahi Hanya Digunakan Pelaku untuk Beli Minuman Keras
"Pelaku mengakui mengunakan hasil pencuriannya untuk berfoya-foya seperti membeli minuman-minuman keras," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Satu dari dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) telah diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, Minggu (19/11/2017).
Ternyata, hasil pencurian itu hanya digunakan pelaku untuk memenuhi hasrat berfoya-foya dengan membeli minuman keras.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (23/11/2017).
"Pelaku mengakui mengunakan hasil pencuriannya untuk berfoya-foya seperti membeli minuman-minuman keras," kata Rusdy.
Punya Rumah Bak Istana, Ternyata Jumlah Kekayaan Setya Novanto Memang Bikin Melongo! https://t.co/FkiubVkwnG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 23, 2017
Satreskirm Polres Cimahi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic beserta STNK-nya, sebilah pisau raut, sebilah golok, 5 unit handphone berbagai merek, 4 botol minuman keras, dan 2 buah dus ponsel.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar Rusdy.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian dengan kekerasan ini masuk ke rumah yang diincarnya dengan membawa golok serta pisau raut untuk mengancam para korban, sehingga membuat korban ketakutan dan berlari meninggalkan rumah.
Setelah itu, pelaku leluasa menggasak harta benda milik korban yang telah ditinggalkan pemiliknya tersebut.
Selain melakukan pencurian harta benda di dalam rumah, kedua pelaku kerap melancarkan aksinya di jalanan dengan sasaran pengemudi wanita dan anak sekolah yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengincar korban yang sedang lengah lalu pelaku memepet korban sambil mengacungkan golok.
Hal itu membuat korbannya ketakutan, dan memberi kesempatan pada pelaku untuk mengambil harta benda milik korban.