Minggu, 12 April 2026

Layanan SIM Polres Bandung

Buat Warga Kabupaten Bandung, Mobil SIM Keliling Polres Bandung Hari Ini Ada di Sini

Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas . . .

Twitter @NTMCLantasPolri
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berada di Baleendah, Kamis (23/11/2017).

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca: TERPOPULER: Sosok Sederhana Ustaz Somad Hingga Foto Jennifer Dunn dengan Seorang Anak Bikin Heboh

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.


Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved