Pasangan Kekasih Diarak Bugil, Pelaku Persekusi dan Penyebar Video Layak Dihukum Seberat-beratnya

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pelaku persekusi harus diproses hukum dengan ancaman pidana seberat-beratnya.

Editor: Ravianto
youtube
Pelaku pengeroyokan dua orang yang ternyata bukan pasangan mesum di Tangerang. Jajaran Polresta Tangerang sudah mengamankannya. 

Mereka antara lain yakni berinisial C, E, dan A. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.

"Polres Tangerang akan proses hukum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP dan atau 335 KUHP yang menyebabkan korban luka-luka sesuai dengan hasil rekaman video yang sudah viral di Medsos," kata Sabilul.(*)


Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved