Selasa, 21 April 2026

Kasus Setya Novanto Disebut Mirip Kasus Budi Gunawan, Bola Panas Ada di Tangan Polisi

Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Ketua DPR, Setya Novanto, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Kuasa Hukum Setya Novanto mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersebut.

KPK pun mengaku telah menyiapkan segala sesuatunya apabila nanti pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan.

Melihat kondisi itu, Pakar Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan mengatakan ada kesamaan antara kasus Setya Novanto dengan kasus yang dialami Budi Gunawan beberapa waktu lalu.


Saat itu, jelas dia, Budi Gunawan sebagai calon Kapolri diduga memiliki rekening gendut pimpinan KPK di bawah Abraham Samad.

Tidak berselang lama, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dijadikan tersangka pihak kepolisian.

"Ini hampir sama dan mirip dengan kasus Novanto. Hanya, saat ini, bukan petinggi Polri yang terkena masalah tetapi ketua DPR," jelas dia saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

Baca: Jatuh Bangun Selama Semusim, Bek Persib Bandung: Kami Ingin Happy Ending

Kata dia, saat ini "bola panas" ada di tangan kepolisian.

Bukan tanpa sebab pihak Setya Novanto telah melayangkan laporan atas penandatangan surat perintah penyidikan dan surat perintah dimulainya penyidikan oleh pimpinan KPK terhadap Setya Novanto.

Pelapor bernama Sandi yang melaporkan dua pimpinan KPK dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.


Masih kata Asep Warlan, penyidik kepolisian diharap bisa melihat urgensi dari kasus tersebut.

Menurut dia, polisi saat ini juga bisa memilah kasus yang lebih penting ditangani segera serta kasus mana yang bisa ditahan dulu sementara waktu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved