Jualan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Raup Rp 200 Juta per Bulan
Pihaknya hanya mengetahui berdasarkan alat bukti yang didapatkan di rumah Jalan Pulau Batanta itu.
Laporan Wartawan Tribun Bali I Madee Ardhiangga
TRIBUNJABAR.CO.ID, DENPASAR - Pihak Kepolisian Satreskoba Polresta Denpasar dengan Satgas CTOC Polda Bali mengamankan sebuah buku tulisan tangan.
Buku tersebut menjadi barang bukti pihak kepolisian dalam penggerebekan kasus rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol yang digerebek dan didapati puluhan narkotik jenis sabu.
Lantas, setelah diaudit, buku rekapan penjualan itu menguak fakta.
Waduh! Indra Herlambang Cerita 'Ditabok' Susi Pudjiastuti Usai Wawancara: Daripada Ditenggelamkan https://t.co/HBW4YC5AAV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 9, 2017
"Dari audit hasilnya Rp 200 juta dalam sebulan," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (9/11/2017).
Pihaknya hanya mengetahui berdasarkan alat bukti yang didapatkan di rumah Jalan Pulau Batanta itu.
Dan yang dicek ialah buku rekapan pada bulan Agustus 2017 saat Mang Jangol melakukan transaksi. Jumlah transaksi bisa mencapai 200 juta per bulannya. Hingga saat ini, polisi masih mengejar tersangka atau DPo Mang Jangol dan masih bergerak di sekitaran Pulau Bali.
"Kalau Jro Jangol ditangkap baru tahu barang dari mana," bebernya. (*)
Warganet Ribut Tanyakan Keberadaan Ibunda Jokowi di Pernikahan Kahiyang Ayu, Ini Lho Foto-fotonya https://t.co/GS3ZrT0hmA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 9, 2017