Rabu, 15 April 2026

Setya Novanto Serang Balik KPK, Hasilnya Dua Pimpinan KPK Kini Dibidik Polisi

Polemik Setya Novanto dengan KPK semakin ramai ketika tiba-tiba saja muncul SPDP dari Bareskrim Mabes Polri untuk Ketua KPK.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
kolase
Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Setya Novanto 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Lika-liku kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) masih terus berlanjut.

Pada kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto menjadi tersangka karena diduga telah terlibat di dalamnya.

Namun kemudian Setya Novanto mengajukan gugatan atas status tersangkanya.

Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, pada akhirnya menyatakan penetapan status tersangka Novanto pada kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.

Baca: Batal di Bandung, Setya Novanto Bakal Serahkan SK DPP Golkar ke Ridwan Kamil di Jakarta Besok

Berhasil lolos dari jeratan hukum, nama Novanto kembali ramai diperbincangkan belum lama ini.

Melansir dari Tribunnews, beredar sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017.

Surat sprindik itu ditujukan kepada Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

 Istimewa for Tribunnews.com
Istimewa for Tribunnews.com ()

Pihak KPK melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan pihaknya belum bisa mengonfirmasi sprindik atas nama Setya Novanto tersebut.

"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," ujar Febri ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (6/11/2017).

Sementara itu, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah adanya sprindik atas nama Novanto.

"Itu tidak ada, kami tidak menerima sprindik dan SPDP. Jadi yang beredar hanya isu. Nanti saja kalau benar baru kami bicarakan karena terlalu dini," kata Fredrich.

Baca: Begini Respons Setya Novanto Soal Surat Perintah Penyidikan dari KPK

Masih 'hangat' kehebohan soal sprindik, Novanto kembali membuat heboh dengan surat DPR yang dilayangkan kepada KPK.

Surat tersebut sebagai respons terkait pemanggilan Setya Novanto oleh KPK, Senin (6/11/2017), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved