Tanah RW 11 Adalah Milik Pemkot Bandung, Begini Riwayatnya Menurut Pejabat BPN
Polemik mengenai kepemilikan tanah RW 11, Tamansari, menjadi kian panas. Terlebih setelah Pemkot Bandung mensosialisasikan . . .
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Polemik mengenai kepemilikan tanah RW 11, Tamansari, menjadi kian panas.
Terlebih setelah Pemkot Bandung mensosialisasikan perihal proyek rumah deret.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Bandung, Sobari, mengatakan tanah RW 11 adalah aset milik Pemerintah Kota Bandung.
"Aset pemkot lah itu. Walau bukti-buktinya sangat terbatas, tapi asal sudah tercatat dalam buku aset itulah aset," ujar Sobari.
Baca: Aher Bicara Soal Penyebab Munculnya Hama di Lahan Pertanian
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung telah mengajukan sertifikasi untuk tanah tersebut.
Mulanya, ssejak era kolonialisme Belanda pada tahun 1921, kawasan RW 11, Tamansari, telah menjadi aset Pemerintah Kota Bandung.
Namun, Wali Kota Bandung pada era tersebut belum mengajukan sertifikasi dan hanya sekedar data berupa dokumen tertulis.
Kisah Lucu Kiper Persib yang Dulunya Bobotoh Sejati, Suka Loncat Demi Masuk Stadion Gratis https://t.co/ZPabaTBfxk via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 6, 2017
Selama Sertifikat belum diterbitkan, Sobari mengatakan warga tetap belum bisa meninggali tanah yang bukan haknya tersebut.
"Yang namanya pelepasan aset itu prosesnya panjang lewat dewan, segala macem. Selama Pemkot masih menggunakan dan masih punya kepentingan jadi belum bisa (dilepaskan ke warga)," ujar Sobari.
Ia berharap warga RW 11 mematuhi segala peraturan yang ada di Indonesia.
Warga RW 11 mengaku tanah yang mereka diami sejak tahun 1960an tersebut adalah milik mereka.
Namun, mereka juga tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/spanduk-bertuliskan-menolak-pembangunan-rumah-deret_20170923_002826.jpg)