Gerindra Akan Pecat Wakil Ketua DPRD Bali Jika Terbukti Berdagang Narkoba

Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.

Editor: Ravianto
(Tribun Bali/ I Dewa Made Satya Parama)
Penggerebekan narkoba di rumah Wakil Ketua DPRD Bali oleh aparat Polresta Denpasar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Swastika, yang menjadi buron aparat Polresta Denpasar dan Tim Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali.

Menurutnya, Gerindra akan bersikap tegas dengan melakukan tiga langkah organisasi.

"Yang pertama, kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco lewat pesan singkat yang diterima, Senin (6/11/2017).

Anggota Komisi III DPR RI ini juga berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




"Yang kedua, kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapapun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai," katanya.

Dasco menjelaskan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.

"Yang ketiga, Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," kata Dasco.

Lebih lanjut Dasco menegaskan, Partai Gerindra tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum.

"Kepada anggota dan pengurus patai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mang Jangol sapaan Komang, masih belum ditemukan meski sudah diperingatkan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan seputar penggerebekan di rumah tinggalnya di Jalan Pulau Batanta Denpasar.


Polisi masih menetapkan Mang Jangol sebagai penyedia tempat untuk mengisap Narkotik Golongan I jenis Sabu.

"Ini masih pemeriksaan saksi-saksi, untuk sementara (Mang Jangol) menyediakan tempat dan bisa berkembang menjadi bandar," tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepada Tribun Bali Minggu (5/11/2017).

Informasi yang dihimpun, anggota Polresta Denpasar menggelar gelar perkara di Mapolresta Denpasar atas penggerebekan rumah Mang Jangol.

Dalam hal itu, terungkap bahwa penangkapan itu bermula dari pengungkapan kasus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar terhadap seorang tersangka bernama IGJ di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Akhirnya, penangkapan berkembang dan berlanjut ke rumah Mang Jangol di areal atau kawasan yang sama.

Saat pengamanan itu, kemudian tersangka berteriak dan mengundang perhatian masyarajat sekitar. Akhirnya, diamankan empat orang yang berada di dalam kamar dan sedang asik menggunakan sabu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved