Cindra, Pria yang Akan Menikahi Dua Perempuan Sekaligus Hari Ini Rencananya Nikahi Istri Kedua

Batalnya pernikahan tersebut setelah Indah Lestari membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak ingin menikah.

Editor: Ravianto
SRIPOKU.COM/FAJERI
Cindra memegang kedua foto calon istrinya. 

Pasalnya, pasangan ini menunda pernikahan lantaran terhambat aturan yang berlaku.

"Ya, saya sangat menyayangkan. Jadi untuk rencana pernikahan saya dan Indah diundur. Jadi kita ikuti pernikahan yang berlaku, karena orang tua Indah mencabut dokumen penikahan di KUA Lais," kata Cindra.

Ketika ditanya kapan akan dilaksanakan pernikahan dengan Indah, Cindra menuturkan, dirinya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan.

Cindra memegang kedua foto calon istrinya. (SRIPOKU.COM/FAJERI)
Cindra memegang kedua foto calon istrinya. (SRIPOKU.COM/FAJERI)

"Belum dapat dipastikan, bisa tanggal 8 atau setelah resepsi tanggal 9 nanti. Sedangkan pernikahan dengan Perawati tetap sesuai jadwal yakni Rabu (8/11) nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk persiapan pernikahan tetap dilakukan oleh dirinya dan pihak keluarga.

"Persiapan terus kita lakukan seperti biasa, belanja keperluan, masak, dan lainnya tetap dilakukan," jelasnya.

Perlu diketahui, Cindra akan menikahi Indah Lestari secara agama dan dicatat negara, pada 6 November mendatang.

Lalu menikahi Perawati secara agama pada 8 November mendatang.

Baca: Mengundurkan Diri Saat Era Ahok, Mantan Wali Kota Jakarta Utara Ini Jadi Stafsus Sandiaga Uno

Baca: Pengurus NU Garut Tolak Kehadiran Ustaz Bachtiar Nasir: Dia Tak Tegas Terhadap Paham Radikalisme

Dikarenakan tekanan dari pihak pemerintah yakni Kemenag, pihak orang tua Indah Lestari, Darul, akhirnya menarik berkas dan dokumen pernikahan ke KUA Lais.

"Memang benar orang tua Indah Lestari, menarik berkas pernikahan secara resmi," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Muba Taufiq Fathir SPd MHI.

"Pernikahan Cindra dan Indah, tidak bisa tercatat lagi," ungkapnya.

Pasalnya mempelai wanita yakni Indah Lestari, yang mengajukan pernikahan ke KUA Lais.

Sedangkan mempelai wanita Perawati, tidak ada mengajukan berkas ke KUA Sekayu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved