3 Bahaya Berkendara Melawan Arus, Kecelakaan Hingga Dipidana

"Banyak pengendara yang masih belum menyadari bahayanya memacu kendaraan melawan arus," ujar Iptu Hendri, Kanit Lantas Polsek Rancaekek

seli andina miranti/tribun jabar
Pengendara motor (baju biru) berbalik arah dan melawan arus setelah melihat ada Operasi Zebra di Jalan Raya Bandung-Garut, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, tepatnya di wilayah Rancaekek, Kamis (2/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Pelanggaran yang sedang disoroti Satuan Lalulintas Polres Bandung pada Operasi Zebra Lodaya kali ini adalah mengemudi melawan arus.

Bukan hanya di satu titik, petugas kepolisian pun melakukan penyisiran di sepanjang jalan Bandung-Garut di wilayah Rancaekek untuk menjaring pengendara yang mengemudikan kendaraannya melawan arus.

Hampir semua pengendara yang melawan arus adalah pengendara sepeda motor.


"Banyak pengendara yang masih belum menyadari bahayanya memacu kendaraan melawan arus," ujar Iptu Hendri, Kanit Lantas Polsek Rancaekek, ketika ditemui Tribun Jabar di lokasi Operasi Zebra Lodaya, Rancaekek, Jumat (3/10/2017).

Sebetulnya, apa saja bahaya melawan arus?

1. Rentan kecelakaan

Kendaraan yang melawan arus rentan tersenggol ataupun tertabrak kendaraan yang melaju di arah yang benar.

Tentu saja senggolan atau bahkan tabrakan akan membahayakan nyawa si pengendara dan orang di sekitarnya.

Baca: Polda Jabar Ungkap Pemalsuan 40 Ton Pupuk Subsidi di Indramayu

2. Akan disalahkan

Bila terjadi kecelakaan, pengemudi yang melawan arah akan dipersalahkan dan menjadi tersangka.

Bahkan bila pengemudi yang melawan arah terluka parah, dirinya tak bisa menuntut pengemudi lain yang melaju sesuai arah.

3. Terancam pidana dan kurungan penjara

Bila terjadi kecelakaan yang melibatkan pengemudi yang lawan arah dan ada korban jiwa, pengemudi yang melawan arah bisa dipidanakan.

"Kena pidana pasal 310 UU Lalu Lintas," ujar Iptu Hendri.

Pengemudi yang melawan arah tersebut bahkan terancam hukuman penjara hingga enam bulan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved