3 Bahaya Berkendara Melawan Arus, Kecelakaan Hingga Dipidana
"Banyak pengendara yang masih belum menyadari bahayanya memacu kendaraan melawan arus," ujar Iptu Hendri, Kanit Lantas Polsek Rancaekek
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Pelanggaran yang sedang disoroti Satuan Lalulintas Polres Bandung pada Operasi Zebra Lodaya kali ini adalah mengemudi melawan arus.
Bukan hanya di satu titik, petugas kepolisian pun melakukan penyisiran di sepanjang jalan Bandung-Garut di wilayah Rancaekek untuk menjaring pengendara yang mengemudikan kendaraannya melawan arus.
Hampir semua pengendara yang melawan arus adalah pengendara sepeda motor.
Rekam Jejak Wasit Shaun Evans yang Anulir Gol Ezechiel N'Douassel: Sosok Kontroversial di Australia https://t.co/nqmqw1b2yg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 3, 2017
"Banyak pengendara yang masih belum menyadari bahayanya memacu kendaraan melawan arus," ujar Iptu Hendri, Kanit Lantas Polsek Rancaekek, ketika ditemui Tribun Jabar di lokasi Operasi Zebra Lodaya, Rancaekek, Jumat (3/10/2017).
Sebetulnya, apa saja bahaya melawan arus?
1. Rentan kecelakaan
Kendaraan yang melawan arus rentan tersenggol ataupun tertabrak kendaraan yang melaju di arah yang benar.
Tentu saja senggolan atau bahkan tabrakan akan membahayakan nyawa si pengendara dan orang di sekitarnya.
Baca: Polda Jabar Ungkap Pemalsuan 40 Ton Pupuk Subsidi di Indramayu
2. Akan disalahkan
Bila terjadi kecelakaan, pengemudi yang melawan arah akan dipersalahkan dan menjadi tersangka.
Bahkan bila pengemudi yang melawan arah terluka parah, dirinya tak bisa menuntut pengemudi lain yang melaju sesuai arah.
3. Terancam pidana dan kurungan penjara
Bila terjadi kecelakaan yang melibatkan pengemudi yang lawan arah dan ada korban jiwa, pengemudi yang melawan arah bisa dipidanakan.
"Kena pidana pasal 310 UU Lalu Lintas," ujar Iptu Hendri.
Pengemudi yang melawan arah tersebut bahkan terancam hukuman penjara hingga enam bulan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pengendara-motor_20171102_201654.jpg)