Kuota Maksimal Angkutan Online Akan Diserahkan ke Daerah

Menurutnya penting untuk tiap daerah menghitung dengan hati-hati perihal kuota tersebut.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Yongky Yulius
Situasi pada aksi demonstrasi ribuan pengemudi transportasi online di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ketua Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik memberikan kewenangan penghitungan kuota maksimal angkutan online kepada stakeholder daerah.

Termasuk Dishub Kota/Kabupaten, Organda dan Organisasi Pengemudi Online yang ada.

"Nanti saya tunggu laporan dari teman-teman daerah. Soalnya tiap daerah akan berbeda nanti biar ada penghitungannya yang jelas," ujar Dedi, Kamis (2/11/2017) di Kantor Dishub Provinsi Jabar.

Ia menjelaskan bahwa kuota tiap daerah akan berbeda satu sama lain.


Tergantung kebutuhan dari daerah tersebut.

Menurutnya penting untuk tiap daerah menghitung dengan hati-hati perihal kuota tersebut.

Banyak yang akan dipertimbangkan untuk penghitungan kuota tersebut.

Paling mudah adalah penghitungan sesuai supply and demand sesuai kebutuhan daerah.

Dedi menambahkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penghitungan kuota ini dapat berembuk dan berdiskusi dan memberikan hasil yang dinilai baik dan adil.

Harapannya, dalam tiga bulan kedepan masalah kuota ini dapat diselesaikan sehingga pada bulan Januari 2018 Permenhub TM 108 2017 dapat diimplementasikan dengan baik.

"Saya tunggu selama tiga bulan ke depan. Saya harap ada kerjasama antar semua pihak yang terlibat," ujar Dedi.(*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved