Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda di Dua Tempat Berikut Ini
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di dua lokasi, Selasa (31/10/2017).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di dua lokasi, Selasa (31/10/2017).
Mobil SIM Keliling Online 1 ada di Hotel Endah Parahyangan, Jalan Cibeureum, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online 2 ada di Griya Hemat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.
Niat Cindra Nikahi Dua Perempuan Sekaligus Terancam Batal, Ternyata Ini Sebabnya https://t.co/Vkihyec1rt #TribunJabar pic.twitter.com/O3MksHmd4G
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 30, 2017
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-polres-bandung_20161115_084240.jpg)