Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP, Mudah Kok
Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP, caranya gampang kok.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.CO.ID - Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk yang Belum Punya KTP
Mulai hari ini, Selasa (31/10/2017), pemerintah mewajibkan semua pemilik kartu SIM prabayar lama maupun baru untuk melakukan registrasi.
Batas registrasi ulang pemilik kartu lama paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018.
Sedangkan untuk pemilik yang mengaktifkan kartu per tanggal 31 Oktober 2017 wajib langsung registrasi atau setelahnya tidak dapat mengaktifkan kartu.
Pemilik kartu harus melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu keluarga).
Aturan baru soal kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor serta melindungi pemilik kartu dari kejahatan via ponsel, melansir dari Kompas.com.
Hal yang dibutuhkan untuk meregistrasi kartu adalah nomor NIK dan KK.
Lantas bagaimana nasib orang-orang yang belum mempunyai KTP?
Seperti diketahui, di zaman sekarang banyak pengguna ponsel yang masih di bawah 17 tahun.
Solusi untuk pengguna ponsel yang belum mempunyai KTP adalah menggunakan nomor NIK yang tertera pada KK.
Pasaknya NIK di KK sama dengan NIK yang berada di KTP.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, mengutip dari Kompas.com.
Nomor NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.
Sedangkan nomor KK tertera persis di bawah tulisan 'Kartu Keluarga'.
Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi_20171031_193649.jpg)