Ini Maksud Pemerintah Mengapa Kartu SIM Harus Didaftarkan
Satu contoh perdana simpati yang menawarkan kuota internet sebesar 30 Gigabyte (GB), dengan harga sekitar 53 ribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar setiap pelanggan jasa telekomunikasi mendaftarkan kartu SIM atau SIM Card-nya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyebut akan ada konsekuensi bagi mereka yang sampai batas akhir pada 28 Februari 2018 belum mendaftar.
"Kalau belum registrasi juga (tanggal 28 Februari), itu dia diblok, tidak bisa 'outgoing,' tidak bisa telepon, kalau sudah itu, nanti juga 'incoming'nya (diblok)," katra Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Pelanggan jasa telekomunikasi tidak hanya bagi mereka yang membeli kartu SIM untuk dimanfaatkan fasilitas teleponnya dan dipertahankan nomornya selama mungkin.
Waduh! Seorang Pria Tiba-tiba Tergelantung di Papan Reklame di Cisarua https://t.co/mfiNzKMM6G #TribunJabar pic.twitter.com/QcCTfQaura
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 30, 2017
Sebagaian dari pelanggan jasa telekomunikasi adalah mereka yang membeli kartu perdana, karena tawaran kuota internet yang akan membuang kartu setelah kuotanya habis.
Satu contoh perdana simpati yang menawarkan kuota internet sebesar 30 Gigabyte (GB), dengan harga sekitar 53 ribu.
Selain itu ada juga Smartfren yang menawarkan kuota 13 GB seharga Rp 55 ribu dan Tri menawarkan kuota 70 GB seharga Rp 94 ribu.
Namun setelah kuota habis, sang pelanggan tidak bisa mendapatkan kuota dengan harga yang sama, sehingga mereka harus kembali membeli kartu perdana.
Rudiantara menyebut pelanggan kartu sekali pakai itu juga harus mendaftarkan kartu mereka.
Kebijakan tersebut menurutnya akan berdapak positif bagi pelanggan dan penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Bagi masyarakat, mereka akan terhindar dari aksi-aksi tidak bertanggungjawab, bagi penyedia jasa, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk sosialisasi pendaftaran kartu SIM.
"Kan bagus, bagi operator juga bagus, bagi masyarakat juga bagus," ujarnya.
Lengkap! Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri https://t.co/it5Fj2NtFM via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 30, 2017
Bagi masyarakat, mereka akan mendapatkan kenyamanan seumur hidup.
Alasannya setelah keijakan tersebut sukses, semua kartu SIM akan terdata.
Kedepannya, diharapkan tidak akan ada lagi pelaku kejahatan yang menggunakan kartu SIM.
"Kenyamanan pelanggan akan meningkat, yang tadinya Papa minta pulsa, mama minta pulsa, ketahuan (pelakunya), yang 'prank' SMS, prank 'message,' itu yang bohong tipu-tipu, tidak ada lagi," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menteri-komunikasi-dan-informatika-rudiantara_20150818_233809.jpg)