Ini Maksud Pemerintah Mengapa Kartu SIM Harus Didaftarkan

Satu contoh perdana simpati yang menawarkan kuota internet sebesar 30 Gigabyte (GB), dengan harga sekitar 53 ribu.

Editor: Ravianto
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar setiap pelanggan jasa telekomunikasi mendaftarkan kartu SIM atau SIM Card-nya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyebut akan ada konsekuensi bagi mereka yang sampai batas akhir pada 28 Februari 2018 belum mendaftar.

"Kalau belum registrasi juga (tanggal 28 Februari), itu dia diblok, tidak bisa 'outgoing,' tidak bisa telepon, kalau sudah itu, nanti juga 'incoming'nya (diblok)," katra Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Pelanggan jasa telekomunikasi tidak hanya bagi mereka yang membeli kartu SIM untuk dimanfaatkan fasilitas teleponnya dan dipertahankan nomornya selama mungkin. 




Sebagaian dari pelanggan jasa telekomunikasi adalah mereka yang membeli kartu perdana, karena tawaran kuota internet yang akan membuang kartu setelah kuotanya habis.

Satu contoh perdana simpati yang menawarkan kuota internet sebesar 30 Gigabyte (GB), dengan harga sekitar 53 ribu.

Selain itu ada juga Smartfren yang menawarkan kuota 13 GB seharga Rp 55 ribu dan Tri menawarkan kuota 70 GB seharga Rp 94 ribu. 

Namun setelah kuota habis, sang pelanggan tidak bisa mendapatkan kuota dengan harga yang sama, sehingga mereka harus kembali membeli kartu perdana.

Rudiantara menyebut pelanggan kartu sekali pakai itu juga harus mendaftarkan kartu mereka.

Kebijakan tersebut menurutnya akan berdapak positif bagi pelanggan dan penyedia jasa layanan telekomunikasi.

Bagi masyarakat, mereka akan terhindar dari aksi-aksi tidak bertanggungjawab, bagi penyedia jasa, mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk sosialisasi pendaftaran kartu SIM.

"Kan bagus, bagi operator juga bagus, bagi masyarakat juga bagus," ujarnya.


Bagi masyarakat, mereka akan mendapatkan kenyamanan seumur hidup.

Alasannya setelah keijakan tersebut sukses, semua kartu SIM akan terdata.

Kedepannya, diharapkan tidak akan ada lagi pelaku kejahatan yang menggunakan kartu SIM.

"Kenyamanan pelanggan akan meningkat, yang tadinya Papa minta pulsa, mama minta pulsa, ketahuan (pelakunya), yang 'prank' SMS, prank 'message,' itu yang bohong tipu-tipu, tidak ada lagi," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved