Driver Gojek Bongkar Kelakuan Artis Cantik Ini Pakai Narkoba, Begini Ceritanya
Berdasarkan laporan polisi, kala itu, seorang pria tampak terburu-buru menyerahkan paket pesanan itu kepada Hariyanto.
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.CO.ID- Model sekaligus artis FTV, Safitri Triesjaya Crespin alias Safi ditangkap polisi terkait sabu jenis metamfetamina dan ganja.
Artis ini ditangkap bersama pacarnya, Canggih Putra Pratama, di rumah Canggih di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2
No. 17 Modern Land, Tangerang Kota.
Safitri Triesjaya Crespin diketahui pernah menjadi pemain film layar lebar dalam film 724 bersama Dian Sastro, dua kali bermain di film FTV, serta menjadi brand ambasador kosmetik di Malaysia.
Kasus ini dibongkar seorang pengemudi Gojek, Hariyanto.
Bukan Daging Sapi atau Kuda, di Vietnam Jika Ingin Cantik dan Awet Muda Bisa Makan Daging Hewan Ini https://t.co/nA36874NId via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 29, 2017
Pada Senin, 23 Oktober lalu, Hariyanto menerima pesanan pengiriman paket tanpa aplikasi di daerah Tebet Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan polisi, kala itu, seorang pria tampak terburu-buru menyerahkan paket pesanan itu kepada Hariyanto.
Pria tersebut meminta Hariyanto mengantar paket ke daerah Modern Land Tangerang Kota dengan biaya Rp 300.000.
Baca: LIVE STREAMING: Ginora Vs Real Madrid, Bisa Tonton Langsung dari Hape
Sang pengemudi Gojek, Hariyanto, curiga terhadap sikap pria yang mengirimkan paket itu.
Karena itu, Hariyanto tak langsung ke alamat pengiriman tetapi melaporkan kecurigaannya ke unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Di sana, paket yang diantarkan Hariyanto dibuka AKBP Jean Calvijn Simanjuntak. Hariyanto ikut menyaksikan pembukaan paket itu.
Kecurigaan awal Hariyanto pun terbukti.
Beri Klarifikasi Perihal Orang Ketiga, Shyalimar Malik Justru Kepergok Pakai Cincin. Pemberian Didi? https://t.co/Ess6SzplaQ @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 29, 2017
Paket itu ternyata berisi 1 kotak jam merk Swiss Army. Namun, tak ada jam tangan dalam kotak itu.
Di dalam kotak jam tangan itu ada bungkusan rokok yang berisi sabu jenis metamfetamina seberat 0,5 gram bruto dan sebuah cangklong.
Setelah itu, paket dibungkus lagi tapi polisi mengambil alih tugas Hariyanto sebagai pengemudi Gojek mengantarkan paket itu ke alamat tujuan di Jalan Pulau Dewa Barat 2 Blok O 2 No. 17 Modern Land, Tangerang Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/safitri-triesjaya-crespin_20171029_213151.jpg)