Tiga Akun Medsos Dilaporkan Karena Hina Prabowo Subianto
Nurhayati mengaku telah menerima restu dari Prabowo untuk melaporkan akun-akun tersebut.
"Kita ada bukti status twittan dua dan Capture satus," ujarnya.
Dalam Tanda Bukti Lapor tertulis bahwa laporan itu tentang dugaaan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan nomor Polisi LP/1100/X/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Oktober 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/prabowo_20161128_224830.jpg)