Pergoki Putrinya yang Masih Anak-anak Satu Ranjang Bersama Ayah Tirinya, Si Ibu Langsung Lakukan Ini

Sungguh bejat kelakuan Jajang Saepuloh (43) kepada anak tirinya, WI (11) yang masih berada di bawah umur.

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/YUDHA MAULANA
KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah memperlihatkan barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana

TRIBUNJABAR.CO.ID, SOREANG - Sungguh bejat kelakuan Jajang Saepuloh (43) kepada anak tirinya, WI (11) yang masih berada di bawah umur.

Pelaku mencabuli WI sejak dua tahun yang lalu, tepatnya saat korban masih berusia sembilan tahun.

KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah mengatakan, perbuatan mesum tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada 8 Oktober 2017 lalu.

Baca: Wanita Ini Pura-pura Tidur Saat Calon Mertua Masuk Kamarnya, Lalu Hal yang Tak Disangka Terjadi

Baca: Heboh Pernikahan Sejenis di Jember, Ayu: Mimpi Telur Jatuh, Seketika Kelamin Saya Berubah

Tersangka terpergok ketika tengah menggerayangi korban di atas sebuah tempat tidur.

Kaget, ujar Fitran, ibu korban langsung menyuruh WI untuk turun dari kasur dan menanyakan kenapa kancing baju korban terbuka.

"Awalnya korban tak mengaku, WI bercerita kalau kancing bajunya terbuka begitu saja dan sudah rusak lubangnya, ibunya tak percaya, korban didesak hingga akhirnya mengaku," ujar Fitran saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/10/2017).

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bersih-bersih itu.

"Modusnya ketika korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka menciumi rambut dan pipi korban. Saat kejadian, korban sempat berontak, namun tersangka memegang kedua tangan korban," katanya.

Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah sejak 2011 lalu.

Pelaku pun tinggal bersama ibu korban setelah menikah di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Pelaku biasanya melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang tak berada di rumah," ucap Fitran.

Polisi pun mengumpulkan barang bukti, berupa baju dan celana yang dipakai korban beserta sebuah celana dalam berwarna biru dongker.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Nomor 35 dengan hukuman minimal lima sampai 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga hukuman pidana, karena dilakukan oleh orang tua atau pengasuh anak. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved