Layanan SIM Polrestabes Bandung
Senin Ini Mobil Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Dua Lokasi Berikut
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di dua lokasi, Senin (23/10/2017).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga didua lokasi, Senin (23/10/2017).
Mobil SIM Keliling Online 1 ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online 2 ada di Giant Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Baca: Bagian Tubuh Calon Istri Marcel Chadrawinata Jadi Sorotan Hingga Baim Wong Kepergok Sedang Teler
Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Raih Penghargaan di Usia Muda, Ternyata Alwi Assegaf adalah Keturunan ke-40 dari Nabi Muhammad SAW https://t.co/LpdXTGW4wY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 22, 2017
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-ilustrasi_20150411_083635.jpg)