"Aplikator Angkutan Online Diperbolehkan Bekerjasama dengan Badan Hukum Perusahaan Angkutan Umum"
Satu diantara aturan dalam draft revisi tersebut yakni membahas mengenai perizinan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus menyosialisasikan revisi PM 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek.
Satu diantara aturan dalam draft revisi tersebut yakni membahas mengenai perizinan.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahju Satrio Utomo mengatakan pada perinsipnya angkutan umum diperbolehkan beroperasi ketika memiliki izin usaha.
"Mereka harus memiliki izin usaha dan untuk badan hukum minimal memiliki lima kendaraan," Ujar Wahju di Holiday Inn Paster, Sabtu (21/10/2017).
Kisah Galang Rambu Anarki, Mendiang Putra Iwan Fals yang Pernah jadi Trendsetter di Masanya https://t.co/KPm2JuVPme via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 21, 2017
Menurutnya, angkutan yang bisa dapat memiliki izin itu diharuskan memiliki badan hukum mulai seperti perseroan terbatas ataupun koperasi.
Hal tersebut, kata Wahju, tujuannya agar yang sekarang (angkutan online) bisa bergabung dan bekerjasama dalam koperasi untuk menjalankan kegiatannya.
Tak Pernah Diterpa Gosip Miring, Pasangan Selebriti Ini Baru Dikaruniai Buah Hati. Selamat! https://t.co/h3WuPatObm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 21, 2017
"Dalam sistem angkutan online, aplikator diperbolehkan bekerjasama dengan badan hukum perusahaan angkutan umum," katanya.
Namun, aplikator itu kata Wahju, hanya membantu perusahaan angkutan untuk memasarkan jasa atau memberikan bantuan pelayanan, seperti telepon operator yang melakukan service bagi para pengguna transportasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kemenhub_20171021_214210.jpg)