Ternyata Syarat Beras untuk Bisa Dipasarkan Itu Banyak, Ini Rinciannya
Sebelum dipasarkan, suatu beras harus memenuhi beberapa persyaratan agar layak dipasarkan dan layak konsumsi.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sebelum dipasarkan, suatu beras harus memenuhi beberapa persyaratan agar layak dipasarkan dan layak konsumsi.
Berdasarkan Permentan No. 31 Tahun 2017 ditetapkan pula kelas mutu beras khusus. Beras khusus tersebut terdiri atas beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.
"Beras khusus itu harus terdaftar di Badan POM," ujar Eri Nurjaman, Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Distribusi dan E-Commerce Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Balai Kota Bandung, Kamis (19/10/2017).
Baca: Masyaallah ! Kucing Ini Rupanya Tahu Kalau Alquran Itu Kitab Suci, Lihat Videonya di Sini
Selain itu, beras khusus harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik untuk jenis beras khusus organik.
Tidak hanya itu, beras khusus juga harus terdaftar pada Dirjen Kekayaan lntektual KemenHum HAM dan varietas lokal yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Pertanian.
Mulai 1 September 2017, Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Inilah 10 Nama Unik di Indonesia, dari Tuhan, Aril Piterpen, Saiton, hingga Es Bon Bon https://t.co/Hy7awTYTeG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 19, 2017
"Beras medium memiliki HET sebesar Rp. 9.450/liter sedangkan beras premium sebesar Rp. 12.800/liter," ujar Eri Nurjaman, Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Distribusi dan E-Commerce Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Balai Kota, Kamis (19/10/2017).
Harga tersebut adalah batas maksimal harga yang ditetapkan pemerintah untuk menyeimbangkan harga barang di pasar. (*)