Sidang Buni Yani
Hari Ini, Buni Yani Bacakan Pleidoi
Dalam sidang ini, Buni Yani akan mengungkapkan pembelaan dirinya yang telah dipersiapkan selama dua minggu.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJBAR.CO.ID, BANDUNG – Sidan pledoi kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini, Selasa (17/10/2017).
Dalam sidang ini, Buni Yani akan mengungkapkan pembelaan dirinya yang telah dipersiapkan selama dua minggu.
Seharusnya, sidang pleidoi Buni Yani digelar pada Selasa minggu lalu (10/7/2017), tetapi Buni Yani dan penasihat hukumnya meminta waktu lebih pada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoinya.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/10/2017), Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan hukuman pidana dua tahun, denda Rp 100juta subsider kurungan tiga bulan.
Jatah Pasien Berkurang, Dokter di Jakarta Todongkan Pistol ke Karyawan https://t.co/TVQAxw83d5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 17, 2017
JPU mengatakan, Buni Yani telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani dan penasihat hukumnya pun mengaku tidak terima dengan tuntutan dari JPU.
Bahkan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan logika JPU adalah logika terbalik.
Aldwin Rahadian menyebut tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta di persiangan.
Ia juga mengatakan dalam sidang pledoi ini, pihaknya akan memasukan semua keterangan saksi di persidangan.
Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.(*)
Pengemudi Ojek Online Cantik Ini Sudah Enggak Sabar Ingin Ngojek Lagi, Sudah Empat Hari Off https://t.co/LV0CW697Dx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi_20170912_093748.jpg)