Breaking News

Nenek yang Celupkan Wajah Cucunya ke Minyak Goreng Panas Tak Akan Dapat Keringan Hukuman dari Polisi

Polres Cimahi tidak akan memberikan keringanan hukuman kepada KH (69) atau nenek Kosiah, tersangka yang mencelupkan . . .

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar/Nazmi Abdurahman
Nenek Kosiah (69), pelaku tindak kekerasan terhadap anak menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Rabu (12/10). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Polres Cimahi tidak akan memberikan keringanan hukuman kepada KH (69) atau nenek Kosiah, tersangka yang mencelupkan wajahnya cucunya, Rachel Herliani (11) ke minyak goreng panas yang masih di dalam wajan.

Kasatreskrim, Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, melihat usia pelaku yang sudah renta, bisa saja pihak keluarga atau terlapor melakukan penangguhan.

Baca: Sopir Taksi Online Itu Syok, Kaget Iya, Takut Juga, Mana Saya Kalah Jumlah, Badan Juga Kalah Besar

"Kasus ini masuknya dalam delik absolut sehingga tidak bisa dilakukan pencabutan perkara, tetapi ada upaya yang bisa dilakukan yaitu penangguhan (penahanan), itu hak keluarga. Intinya yang bisa membuat ditangguhkan apabila tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujar Niko, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (12/10/2017).

Niko memastikan, proses hukum terhadap KH akan terus berlanjut sampai ada putusan dari pengadilan.


"Upaya musyawarah itu hanya akan meringankan si nenek saat dalam pengadilan, karena tetap perbuatannya harus dijerat hukum" katanya.

Diberitakan sebelumnya, KH tega mencelupkan wajah cucunya, Rachel Herliani (11) ke minyak goreng panas yang masih ada di dalam wajan karena menolak saat disuruh menggoreng rengginang.

Akibatnya, wajah Rachel menderita luka bakar dan harus menjalani operasi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved