Mobil Mepeling Disdukcapil

Jadwal Layanan Mepeling Kematian Disdukcapil Kota Bandung Hari Ini

Persyaratan lengkapnya adalah, mengisi formulir dari Disdukcapil Kota Bandung. Formulir disediakan di . . .

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Dedy Herdiana
Twitter @disdukcapilBDG
Layanan Pembuatan Akta Kematian 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memiliki layanan Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Kematian.

Berdasarkan akun media sosial twitter resmi Disdukcapil Kota Bandung (@Disdukcapilbdg), pada hari ini, Kamis (28/9/2017) layanan Mepeling Kematian akan berada di kantor Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung.

Adapun pelayanannya akan dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca: Koin untuk PSSI Terkumpul Rp 153 Juta, Rp 50 Juta untuk PSSI Sisanya Untuk Siapa?


Bagi Anda yang hendak menggunakan pelayanan tersebut, sebaiknya melengkapi persyaratan lengkapnya.

Persyaratan lengkapnya adalah, mengisi formulir dari  Disdukcapil Kota Bandung.



Formulir disediakan di lokasi pelayanan atau bisa diunduh melalui laman resmi Disdukcapil di www.disdukcapil.bandung.go.id/ ?cont=download/download.

Lalu, membawa Surat Keterangan Asli Kematian dari dokter, rumah sakit, atau paramedis, dan Surat Keterangan Asli Kematian dari lurah setempat.

Kemudian, membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang meninggal dunia.

Syarat berikutnya, membawa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Surat Nikah yang meninggal dunia.

Selanjutnya, membawa KTP elektronik dua orang saksi dari pihak keluarga.

Syarat terakhir, membawa KTP elektronik pelapor.

Pelapor adalah pihak keluarga atau ketua RT.

Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti ketua RT. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved