Mobil Mepeling Disdukcapil
Jadwal Layanan Mepeling Kematian Disdukcapil Kota Bandung Hari Ini
Persyaratan lengkapnya adalah, mengisi formulir dari Disdukcapil Kota Bandung. Formulir disediakan di . . .
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memiliki layanan Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) Kematian.
Berdasarkan akun media sosial twitter resmi Disdukcapil Kota Bandung (@Disdukcapilbdg), pada hari ini, Kamis (28/9/2017) layanan Mepeling Kematian akan berada di kantor Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Bandung.
Adapun pelayanannya akan dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Baca: Koin untuk PSSI Terkumpul Rp 153 Juta, Rp 50 Juta untuk PSSI Sisanya Untuk Siapa?
Bagi Anda yang hendak menggunakan pelayanan tersebut, sebaiknya melengkapi persyaratan lengkapnya.
Persyaratan lengkapnya adalah, mengisi formulir dari Disdukcapil Kota Bandung.
Maharasyi Hansa - 4 Fakta Wanita Indonesia Pertama yang Lolos Blind Audition The Voice Amerika https://t.co/h2EuoTn2bW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 28, 2017
Formulir disediakan di lokasi pelayanan atau bisa diunduh melalui laman resmi Disdukcapil di www.disdukcapil.bandung.go.id/ ?cont=download/download.
Lalu, membawa Surat Keterangan Asli Kematian dari dokter, rumah sakit, atau paramedis, dan Surat Keterangan Asli Kematian dari lurah setempat.
Kemudian, membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang meninggal dunia.
Syarat berikutnya, membawa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Surat Nikah yang meninggal dunia.
Selanjutnya, membawa KTP elektronik dua orang saksi dari pihak keluarga.
Syarat terakhir, membawa KTP elektronik pelapor.
Pelapor adalah pihak keluarga atau ketua RT.
Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti ketua RT. (*)