E-Tilang, Sistem Tilang Elektronik Akan Segera Hadir di Indonesia
E-tilang (Sistem tilang elektronik) direncanakan akan diberlakukan di Indonesia tahun 2019.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - E-tilang (Sistem tilang elektronik) direncanakan akan diberlakukan di Indonesia tahun 2019.
E-tilang diterapkan dengan mengandalkan CCTV yang dipasang di titik strategis untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"CCTV kan adalah cara mengetahui orang yang melakukan pelanggaran. Bisa ditilang di tempat atau lewat informasi yang bisa dijadikan bukti sahih (rekaman) terjadinya pelanggaran," ujar Ridwan Kamil, di Taman Dago Cikapayang, Kamis (28/9/2017).
Sampai saat ini peraturan mengenai e-tilang masih dalam proses finalisasi.
VIDEO - Kisah Kakek Berusia 100 Tahun yang Menjadi Saksi Hidup Letusan Dahsyat Gunung Agung 1963 https://t.co/pLk2KxQBSE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 28, 2017
"Peraturannya sedang difinalisasi. diharapkan dengan adanya e-tilang, segala sesuatunya menjadi lebih efektif dan efisien," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.
Saat ini, uji coba penerapan kebijakan tersebut masih dilakukan di beberapa kota besar seperti, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang.
Kesulitan yang dialami oleh Pemerintah dalam menerapkan E-tilang adalah kualitas kamera cctv hingga pelanggar yang menggunakan motor yang bukan miliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ridwan-kamil-di-taman-dago-cikapayang-kamis-2892017_20170928_175137.jpg)