Jumat, 10 April 2026

Pengakuan Tan Po Goan, Pengacara Anti-PKI yang Sempat Bela Aidit dan Lukman di Pengadilan

Aidit dan Lukman, dua pentolan PKI, pernah berurusan dengan pengadilan... Mantan pengacara mereka pernah menuliskannya untuk Intisari

Warta Kota
D.N. Aidit 

TRIBUNJABAR.CO.ID- Sekitar 15 tahun sebelum geger 65, Aidit dan Lukman, dua pentolan PKI, pernah berurusan dengan pengadilan.

Bukan karena makar, bukan pula karena berpihak kepada Belanda. Mereka disidang gara-gara jadi penumpang gelap di sebuah kapal jurusan Tanjung Priok–Hong Kong.

Bagaimana bisa Aidit dan Lukman terdampar di kapal ini, dan dan vonis apa yang akhirnya mereka dapatkan?

Mantan pengacara mereka pernah menuliskannya untuk Intisari edisi Desember 1977.


***

Tentu saja bukan sesudah 30 September 1965, tapi permulaan tahun 1950, tidak lama setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda.

Waktu itu, Ibu Moedigdio, mertua Aidit, datang pada saya untuk memberitahu bahwa menantunya dan Loekman ditahan di Tanjung Priok dan akan diadili keesokan harinya oleh Pengadilan Negeri Priok. Kejahatannya?

Menjadi penumpang tanpa karcis pada sebuah kapal K.P.M. yang sedang dalam pelayaran dari  Tanjung Priok ke Hongkong.

Baca: Telat Kembalikan Buku Pinjaman, Pria Ini Bayar Denda Sekitar Rp 37 Juta, Kok Bisa Semahal Itu?

Perbuatan ini memang dapat dihukum menurut pasal 472 bis K.U.H.P. dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara.

Mengapa orang pertama dan kedua dari Partai Komunis Indonesia ini bisa menjadi penumpang gelap pada kapal K.P.M. yang sedang menuju ke Hongkong?

Jawabannya ialah karena mereka berhasil menyelinap ke luar negeri ketika Belanda melaksanakan aksi militer kedua terhadap R.I.

Kemana mereka pergi? Sampai sekarang saya tidak tahu, entah ke Peking entah ke Moskow mungkin untuk "training" lebih lanjut.


Sumber: Intisari
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved