Pemilik Situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi Ditangkap Polisi

Saat ini, Aris masih dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam ke depan.

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar/Facebook Aris Wahyudi
Pendiri Partai Ponsel dan Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi pada Minggu (24/9/2017) dini hari.

Direktur Reaerse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, jajarannya menangkap Aris di rumah kontrakannya di Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi pada pukul 02.30 WIB.

"Tadi sekitar jam 02.00 dini hari," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/9/2017).

Lihat: Live Streaming - Final Bulu Tangkis Japan Open Superseries 2017, Kini Tunggal Putri Sedang Berlaga

Saat ini, Aris masih dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam ke depan.

"Belum tersangka," ujar Adi.


Polisi akan mendalami motif pembuatan situs www.nikahsirri.com, yakni mengarah ke pornografi atau eksploitasi perempuan dan anak.

"Kita akan mendalami, ini eksploitasi anak, wanita, atau mencari keuntungan. Kita dalami juga semuanya," ujar Adi.

Situs www.nikahsirri.com menyediakan fasilitas lelang perawan.

Lelang perawan itu dilakukan untuk kebutuhan nikah siri yang juga difasilitasi oleh situs tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved