Aku yang Membunuh Kakekmu, Ayo Kalau Mau Balas Dendam, dan Bungkas Pun Tewas
Kapolsek Konang AKP Sudaryanto, dendam tersebut sejatinya sudah hilang lantaran orangtua pelaku dan korban masih sepupu.
Editor:
Ravianto
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya. (*)
Berita Terkait