Layanan Jemput Bola Akta Kematian Akan Ada di Kantor Kelurahan Cikutra
membawa Surat Keterangan Asli Kematian dari dokter, rumah sakit, atau paramedis, dan Surat Keterangan Asli Kematian dari lurah setempat.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ravianto
Jadwal Layanan Jemput Bola Akta Kematian Disdukcapil Kota Bandung Hari Ini
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mulai Agustus 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memiliki layanan jemput bola pembuatan Akta Kelahiran.
Berdasarkan akun media sosial twitter resmi Disdukcapil Kota Bandung (@Disdukcapilbdg), pada Rabu (20/9/2017) layanan jemput bola Akta Kematian akan berada di kantor Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung.
Adapun pelayanannya akan dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Kemudian, bagi Anda yang hendak menggunakan pelayanan tersebut, sebaiknya melengkapi persyaratan lengkapnya.
Persyaratan lengkapnya adalah, mengisi formulir dari Disdukcapil Kota Bandung. Formulir disediakan di lokasi pelayanan atau bisa diunduh melalui laman resmi Disdukcapil di www.disdukcapil.bandung.go.id/?cont=download/download.
Segini Harganya Jika Ingin Merekrut Robin van Persie, Klub Indonesia Ada yang Sanggup? https://t.co/NqQkiCJKsx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 19, 2017
Lalu, membawa Surat Keterangan Asli Kematian dari dokter, rumah sakit, atau paramedis, dan Surat Keterangan Asli Kematian dari lurah setempat.
Kemudian, membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang meninggal dunia.
Berikutnya, membawa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Surat Nikah yang meninggal dunia.
Selanjutnya, membawa KTP elektronik dua orang saksi dari pihak keluarga.
Terakhir, membawa KTP elektronik pelapor. Pelapor adalah pihak keluarga atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti ketua RT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/layanan-jemput-bola_20170919_100958.jpg)