Heboh Anak SD Mandi di Kubangan Gara-gara Pil PCC, Sebenarnya Apa Itu PCC?
Belakangan diketahui penyebab ketidaksadaran tersebut adalah sebuah pil bertuliskan PCC.
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Akhir-akhir ini media sosial di Indonesia dihebohkan oleh video-video yang memperlihatkan anak di bawah umur tidak sadarkan diri dan berhalusinasi.
Dia bertingkah seperti orang gila dengan mandi kubangan air campur lumpur.
Bahkan, beberapa anak di bawah umur tersebut terlihat berteriak-teriak tidak jelas.
Belakangan diketahui penyebab ketidaksadaran tersebut adalah sebuah pil bertuliskan PCC.
Diduga anak-anak di bawah umur tersebut telah mengkonsumsi pil PCC tersebur dan akhirnya mengalami gejala tidak sadarkan diri dan berhalusinasi.
Sudah Terkenal dan Kaya Raya, Artis Ini Tak Malu Bagikan Potretnya di Kala Susah di Tempat Berlumut https://t.co/ZBSVBrwT3l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 15, 2017
Sebenarnya apakah pil PCC tersebut? Apakah termasuk ke dalam kategori narkotika atau obat keras?
Berikut penjelasa Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengenai Pil tersebut.
Dilansir dari laman akun twitter milik BNN pada hari Sabtu (16/9/2017), pil PCC adalah singkatan dari Paracetamol Cafein Carisoprodal.
BNN RI menerangkan Carisoprodal atau Karisoprodal dikategorikan sebagai obat keras yang penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya.
BNN RI juga menjelelaskan seluruh obat yang mengandung karisoprodal telah dicabut izin edarnya sejak tahun 2013.
Baca: TERPOPULER PERSIB: Essien Komentari Aksi Pemain Semen Padang dan Messi-Kaka Gabung Persib?
Baca: Dulu Reyot dan Miring, Sekarang Rumah Mak Cacih Sudah Layak Huni Berkat TNI
Saat ini, menurut BNN RI kasus penyalahgunaan pil PCC tengah ditangani oleh pihak kepolisian RI bersama Badan POM RI untuk mengungkap siapa pelaku pengedarnya serta jaringannya.
Pada akun twitternya, BNN RI juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat hukum jika mengetahui pengedaran obat tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/korban-pcc_20170914_132010.jpg)