Dada Rosada Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Korupsi Pembangunan Stadion GBLA
Stadion itu sudah beres dan diserahterimakan, bahkan dipakai Presiden dan Wakil Presiden, kalau sekarang menjadi masalah hukum, saya tidak tahu menahu
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Kota Bandung. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2017) itu, duduk di kursi terdakwa Yayat Ahmad Sudrajat, mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung
"Stadion itu sudah beres dan diserahterimakan, bahkan dipakai Presiden dan Wakil Presiden, kalau sekarang menjadi masalah hukum, saya tidak tahu menahu karena secara fisik sudah beres," kata Dada, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Menurut Dada, kalaupun pembangunan stadion itu secara fisik ada kekurangan, itu sudah diperbaiki dan sekarang bahkan sudah berdiri megah dan dipakai beberapa kali pada even kelas internasional. "Di awal peresmian saja sudah dipakai pertandingan internasional, tercatat ada sembilan kali pertandingan," kata Dada.
Baca: Ahli Hukum Pidana: Tak ada Paksaan Terhadap Miryam S Haryani Saat Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan mengatakan, stadion itu dibangun karena kebutuhan mengingat tim Persib Bandung tidak memiliki home base sendiri. Di Stadion Siliwangi, kata Danny, karena milik Kodam III Siliwangi jika main harus bayar. Begitupun di Stadion si Jalak Harupat juga harus bayar. Untuk itu, lanjut Danny, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung sepakat membangun stadion.
Junaidi SH, kuasa hukum terdakwa Yayat mengatakan, Stadion GBLA dibangun atas itikad baik dari dua pemerintahan. Untuk mewujudkan keinginan masyarakat Jabar yang memimpikan Persib memiliki home base sendiri yang bertaraf internasional. "Apa yang dikatakan Pak Dada benar, beliau tidak tahu menahu di belakang hari ada masalah karena sudah beres dan diserahterimakan," kata Junaidi.
Saat Orasi Ilmiah, Jokowi Malah Sebut Raisa dan Bella, Hadirin Pun Tertawa Ngakak https://t.co/IsZUesW725 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 11, 2017
Menurut Junaidi, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Yayat melakukan korupsi secara bersama sama. Bahkan, lanjut Junaidi, jaksa secara jelas menyebutkan nama-nama pejabat Pemkot Bandung yang terlibat dalam kasus tersebut. Junaidi mengatakan, saat itu Yayat hanya sebatas pejabat teknis yang selanjutnya ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran.
Menurut Junaidi, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yayat melakukan korupsi pembangunan GBLA bersama-sama dengan Juniarso Ridwan dan Rusjab Adimenggala, keduanya selaku Kadistarcip yang jotomatis sebagai pengguna anggaran. Juga ada nama Totoh Rustandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran 2009-2011, Forest Djieprang selaku konsultan perencana PT Penta Rekayasa, dan Teuku Bagus selaku Kepala Divisi Kontruksi PT Adi Karya .
VIRAL!Pengendara Mobil Teriak Ucapkan Kata Tak Sopan kepada Polisi Padahal Ada Sosok ini Bersamanya https://t.co/jt7OeMmPxh via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 11, 2017
Yayat didakwa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana, ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Theo Simorangkir SH, Yayat didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 103,5 miliar dari total anggaran Rp 545 miliar.