Demo Buruh
Buruh Jabar Tolak SK PP tentang Upah Padat Karya
Atas keluarnya PP tersebut sama dengan melakukan deskriminatif terhadap kaum buruh khususnya sektor padat karya
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (11/9/2017).
Ratusan buruh tersebut melakukan long march dari Pusdai menuju Gedung Sate dengan menggunakan pakaian serba merah dan membawa bendera bertulisan KASBI.
Orator aksi menyatakan sikapnya di atas mobil pikap dan diikuti anggota lainnya dengan cara berjalan kaki.
Kali ini KASBI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah sektor padat karya.
Selain itu mereka menuntut pemerintah mencabut surat keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 561 tahun 2017 tentang upah minimum industri padat karya yang ditetapkan di empat daerah yakni Purwakarta, Bekasi, dan Bogor.
Menurut ketua umum KASBI Jawa Barat, Neneng Elitos, keluarnya PP tersebut melahirkan upah buruh dibawah upah minimum.
"Atas keluarnya PP tersebut sama dengan melakukan deskriminatif terhadap kaum buruh khususnya sektor padat karya," ujar Neneng kepada Tribun Jabar.co.id di Depan Gedung Sate, Senin (11/9/2017).
Atas hal tersebut KASBI Jawa Barat langsung mengambil sikap dengan mengeluarkan pernyataan penolakan penerapan kebijakan Gubernur tersebut.