Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi, Ketua Advokat Muda: Berbahaya Kalau Dibiarkan Terus
Unggahan Jonru di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
Jonru dilaporkan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017).
Unggahan Jonru di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.
Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Istri Andre Taulany Sedang Ibadah Haji, Tapi Prilakunya Ini Bikin Heboh Netizen: Hati-Hati Riya https://t.co/UUfwP4aojA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 31, 2017
Istri Andre Taulany Sedang Ibadah Haji, Tapi Prilakunya Ini Bikin Heboh Netizen: Hati-Hati Riya https://t.co/UUfwP4aojA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 31, 2017
Muannas menganggap, unggahan Jonru tidak sesuai fakta.
"Dalam akun tersebut didapati update status yang menyebut antara lain artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi."
"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama sebesar Rp1,5 triliun dalam Perppu Ormas," kata Muannas.
Baca: Ezechiel NDouassel Tak Terlihat di Latihan Kamis, Kemana Dia?
Laporan Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)